Massa GRIB Jaya Jatim Kepung Jalan Dr. Soetomo, Tolak Eksekusi Rumah di Surabaya

Massa GRIB Jaya Jatim Kepung Jalan Dr. Soetomo, Tolak Eksekusi Rumah di SurabayaSurabaya,(DOC) – Ratusan massa dari GRIB Jaya Jatim memadati kawasan Jalan Dr. Soetomo, Surabaya, Kamis(27/2/2025), untuk menolak eksekusi rumah yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri(PN) Surabaya.

Mereka berunjuk rasa membela pemilik rumah dan mendesak agar eksekusi di batalkan.
Pembina GRIB Jaya Jatim, drg. David Andreasmito, dengan lantang menyuarakan perlawanan terhadap eksekusi ini.

Bacaan Lainnya

“Bersihkan dirimu sebelum kamu di bersihkan!. Kami mendapatkan informasi bahwa eksekusi ini di tunda. Tapi kami menuntut pembatalan total!” seru David dari atas mobil komando, di sambut sorak-sorai massa.

Setelah mendapat kepastian penundaan, massa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 10.30 WIB. Namun, David menegaskan bahwa mereka akan kembali jika eksekusi tetap di laksanakan.

Juru sita PN Surabaya, Darwanto, membenarkan bahwa eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 di tunda. Menurutnya, keputusan ini di ambil atas pertimbangan keamanan.
“Ketua PN Surabaya menunda eksekusi karena tidak ada rekomendasi dari Polrestabes Surabaya,” jelasnya.

Kisruh Kepemilikan, Sengketa Berlarut-Larut

Permasalahan hukum terkait rumah ini bermula dari gugatan Hamzah Tedjasukmana yang sempat kalah hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) pertama. Namun, polemik kembali mencuat setelah serangkaian transaksi jual beli dilakukan.

“Saat masih kalah, istrinya menjual rumah ini ke Rudianto, lalu Rudianto menjualnya lagi ke Handoko. Tapi mengapa gugatan baru muncul pada 2022, bukan sejak 2016? Karena saat itu Rudianto masih hidup, dan kalau dia menggugat, dia bisa di tangkap!” ujar Taufan Hidayat, penasihat hukum penggugat.

Menurutnya, perkara ini seharusnya mengikuti kekuatan hukum tetap dari putusan PK sebelumnya.
Taufan juga menyoroti kejanggalan terkait kepemilikan tanah dan bangunan. “Awalnya ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), tapi asal-usulnya tidak jelas. Sedangkan klien kami, Bu Tri, adalah ahli waris yang membeli rumah ini seharga Rp 400 juta, hadiah dari ayahnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Dapat Jempol dari BNPB, Wali Kota Eri Lebih Bersemangat Menangani Pandemi di Surabaya

Ia juga mengklaim bahwa kepemilikan rumah ini sah karena ada bukti pembelian dari Angkatan Laut.
“Bangunan ini dulu didirikan oleh AL, dan klien kami memiliki bukti sah pembeliannya. Sementara Handoko hanya membeli tanah dan bangunan tanpa IMB atau bukti kepemilikan sah,” tegasnya.

Ra Tri Kumala Dewi, penggugat dalam kasus ini, mengajukan gugatan pada 15 Februari 2025. Dalam petitumnya, ia meminta pengadilan untuk mengakui penguasaannya atas tanah di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya dan membatalkan akta jual beli yang di anggap cacat hukum.

Ia juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 11 miliar serta kompensasi kerugian immateril sebesar Rp 10 miliar akibat stres dan depresi yang di deritanya.

Selain itu, ia meminta pengadilan menjatuhkan dwangsom sebesar Rp 1 juta per hari jika tergugat tidak segera melaksanakan putusan. Dengan penundaan eksekusi ini, polemik sengketa rumah di Jalan Dr. Soetomo masih terus bergulir.(wafik/r7)

 

Pos terkait