Masuk Zona Merah, DPRD Minta Pemkot Perkuat Strategi Antisipasi COVID-19

Surabaya,(DOC) – Pasien positif COVID-19 di Jawa Timur terus bertambah. Dari hasil rilis yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa pada tanggal 20 Maret 2020, Pasien Positif yang berada di Surabaya bertambah menjadi 7 orang. Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 18 orang. Pasien dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 8 orang.

Menyikapi kondisi ini, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti mendesak Pemkot Surabaya segera menindaklanjuti surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomer 440/2436/SJ yang terbit pada tanggal 17 Maret 2020 lalu, untuk memperkuat lagi antisipasi penyebaran COVID-19 di kota Pahlawan.

Bacaan Lainnya

“Mengingat kondisi tersebut, saya Reni Astuti selaku Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya mengapresiasi langkah-langkah cepat yang sudah dilakukan pemkot, dan guna memperkuat meminta kepada Pemkot Surabaya untuk segera menindaklanjuti dan mematuhi SE Mendagri No 440/2436/SJ yang terbit pada tanggal 17 Maret 2020. SE Mendagri ini sangat penting, mengingat berisi tentang pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah,” terang Reni dalam pesan tertulisnya, Jumat(20/3/2020).

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera(PKS) ini, SE Mendagri perlu mendapatkan perhatian serius oleh unsur penyelenggara pemerintahan daerah, dalam hal ini Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya.

“Diantaranya ada lima hal penting yang perlu untuk segera ditindaklanjuti sebagai upaya kesungguhan kita bersama untuk menahan laju penyebaran dan penanganan COVID-19 di Surabaya,” tandasnya.

Reni berharap, kelima hal penting yang mengacu pada arahan Mendagri tersebut segera dirumuskan untuk berlaku di kota Surabaya. Mengingat kebijakan yang diatur di SE Mendagri berlaku hingga tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

“Kita harus yakin bahwa wabah ini akan berlalu, sekuat ikhtiar dan doa kita maka secepat itulah dengan bergotong-royong kita bisa melewati masa-masa ini,” tandasnya.(robby)

Baca Juga:  Serbuan Vaksinasi Massal Dosis Kedua di 67 Lokasi Surabaya

Berikut 5(lima) point penting antisipasi COVID-19 sesuai arahan SE Mendagri No 440/2436/SJ, tertanggal 17 Maret 2020;

  1. Terkait dengan penyesuaian jam kerja oleh ASN/pegawai di lingkungan Kota Surabaya. Ketentuan penyesuaian jam kerja telah diatur dalam SE Menpan Nomor 19 Tahun 2020 yang terbit pada tanggal 16 Maret 2020. Melakukan penyesuaian jam kerja dan sistem kerja di rumah harus dipastikan tidak mengganggu layanan publik bagi masyarakat. Penyesuaian jam kerja tidak berdampak pada pengurangan TPP bagi ASN/Pegawai di lingkungan Pemkot. Kebijakan dalam rangka social distance ini melengkapi kebijakan1.  pembelajaran berbasis keluarga di rumah. Kegiatan belajar di rumah mulai PAUD hingga SMP agar diperpanjang hingga 29 Maret 2020 sesuai surat edaran Gubernur Jatim.
  2. Pemkot melakukan optimalisasi APBD Kota Surabaya Tahun 2020 untuk penguatan program pencegahan diantaranya dukungan layanan kepada Rumah Sakit, pembiayaan tes swab covid-19, pengadaan masker, handsanitizer, alat pengukur suhu badan yang kemudian akan disebar di titik strategis tempat warga berkumpul atau di fasilitas umum. Serta diberikan kepada warga kota yang membutuhkan. Pemkot dapat menggunakan pos anggaran tidak terduga di APBD tahun 2020 sebesar 15 miliar rupiah. Mengingat kondisi tidak terduga, maka anggaran tersebut dapat digunakan. Bisa juga menggunakan revisi anggaran untuk kegiatan yang bisa dialihkan dengan azas prioritas program.
  3. Pemkot segera melakukan pemetaan daerah terdampak atau daerah yang terjangkit per kelurahan. Kemudian memastikan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok di kecamatan /kelurahan tersebut. Operasi pasar yang selama ini sudah dijalankan pemkot agar diperbanyak dan diperluas sesuai kondisi wilayah pemetaan.
  4. Pemkot diharapkan dapat memperhatikan dan memperkuat ekonomi masyarakat dengan memberikan stimulus dan penghapusan retribusi dan pajak daerah kepada pelaku usaha termasuk UMKM agar tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi kondisi yang mengurangi dan berdampak pada kesejahteraan warga.
  5. Pemkot agar mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan, rapat dan sosialisasi.

Pos terkait