D-ONENEWS.COM

Menuju Surabaya KLA, Perubahan Perda Anak Rampung Dibahas DPRD 80 Persen

Surabaya,(DOC) – Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Ajeng Wira Wati mengusulkan, revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011, tentang Penyelenggara Perlindungan Anak bakal mencantumkan teknis penerapan kelurahan ramah anak.

Menurut Ajeng, secara garis besar konsepnya untuk mendukung Surabaya sebagai Kota Layak Anak.

“Intinya, apa yang di butuhkan oleh anak bisa di tampung terselesaikan di kelurahan,” kata Ajeng.

Ajeng yang menjabat sebagai Wakil Ketua Panita Khusus (Pansus) revisi Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, memaparkan, setiap kelurahan nanti juga bakal di lengkapi forum aspirasi untuk mengetahui hal-hal yang menjadi keresahan anak-anak di setiap wilayahnya.

Kemudian, dari kelurahan di kerucutkan lagi, agar dapat menjangkau persoalan anak di sekitar permukimannya masing-masing. “Insya Allah nanti di setiap keluarga di fasilitas forum aspirasi anak Surabaya,” imbuhnya.

Upaya ini sebagai langkah pemerintah untuk memastikan seluruh anak-anak di Surabaya mendapat pola pengasuhan yang tepat. Baik dari lingkungan keluarga maupun masyarakat.

“Sama seperti tadi (konsep) untuk memastikan anak-anak supaya ada yang memfasilitasi pengasuhan terhadap ibu-ibu dan kader dengan dinas-dinas terkait,” lanjut Ajeng.

DI tingkat kelurahan akan banyak tercipta kampung-kampung yang ramah anak. Di kawasan tersebut akan ada point tambahan, seperti sekolah ramah anak. Tujuannya mencegah terjadinya kasus perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan.

“Sekolah ramah anak bertujuan agar tidak ada bullying dalam bentuk nyata maupun online,” ujanya.

Politisi Gerindra Surabaya ini juga menyebut usulan soal edukasi kesehatan tentang alat reproduksi. Menurut Ajeng, hal ini di nilai penting bagi anak-anak untuk di ketahui sejak dini, agar mengurangi resiko terinfeksi penyakit berbahaya.

“Sejak dini sudah di edukasi kesehatan reproduksi, agar bisa meminimalisir resiko sekaligus mendukung program KB. Termasuk stunting, kesehatan, kehamilan, dan masalah sosial lainnya,” tandasnya.

Pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2011 telah berjalan dan di konsultasikan bersama United Nations Children’s Fund (UNICEF). Namun untuk implementasinya, perlu di koordinasikan lagi dengan pihak-pihak terkait, terutama Pemerintha Kota (Pemkot) Surabaya, agar bisa di terapkan maksimal.

“Pembahasan revisi Perda sudah 80 persen. Sudah di bahas Pansus sampai selesai. Tetapi, kami butuh finalisasi insya Allah mungkin pekan depan,” pungkas Ajeng.(r7)

Loading...

baca juga