Oknum Satpol PP yang Dilaporkan LC Tertangkap

Surabaya,(DOC) – Terlapor oknum Satpol PP Kota Surabaya, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap lady escort (LC) karaoke M9 akhirnya diringkus Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Terlapor KTB, yang diketahui selaku Outsourcing Satpol PP di Kecamatan Semampir Kota Surabaya ini ditangkap di kamar kosnya pada Rabu (30/3/2022) kemarin, tepatnya pukul 21.30 WIB waktu setempat.

Bacaan Lainnya

“Setelah melakukan pencarian, Penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, beserta Tim Opsnal dipimpin AKP. Drefani, telah melakukan penangkapan terhadap terlapor KTB, yang kebetulan didalam kamar kostnya daerah jalan Semolowaru Surabaya,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana, Kamis (31/3/2022).

Saat ini, terlapor KTB sedang dalam penyidikan dan proses lebih lanjut perihal kasus ini.

Tak hanya terlapor, polisi juga mengumpulkan barang bukti berupa 1 buah daster warna biru, 1 buah rok pendek hitam, 1 buah celana dalam warna merah muda, 1 buah kaos kerah warna abu-abu, 1 buah celana panjang warna hijau.

Sebelumnya, seorang LC yang bekerja di rumah karaoke M9 Gadukan Timur Baru melaporkan jika dirinya diperkosa saat dalam kondisi tak sadarkan diri.

Pada saat korban selesai kerja sbg LC dikaraoke M9, korban dalam keadaan mabuk sehingga tidak bisa pulang, dan korban masuk keruangan LC dikamar 101, yang ada dibelakang Bar. Korban berganti baju daster namun rok pendek tetap digunakan dan tidur di sofa ruang LC.

Pada saat tertidur itulah korban merasakan ada yang meraba dan menyingkap roknya keatas, dengan setengah sadar korban menurunkan kembali roknya, namun kembali ada yang menyingkap roknya kembali dan merasakan ada yang melakukan perbuatan pencabulan terhadap diri korban.

“Kemudian korban seketika itu kaget dan mengerakkan kakinya namun korban terasa lemas, selanjutnya korban merasa dicium bibirnya lalu ditindih tubuhnya, dan pihak terlapor melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban, kemudian korban berusaha bangun dan mendorong pelaku lalu terjatuh dari sofa serta muntah,” jelas Mirzal.

Baca Juga:  Kasus Pedagang Es Krim, Kapolres: Tidak Ada Pemukulan

“Kemudian korban menangis dan berteriak. Selanjutnya saksi yang terbangun dan menuju kamar LC. Korban bertanya siapa yang masuk kamar saya namun saksi tidak tahu,” imbuhnya.

Selanjutnya korban menelpon pacarnya untuk menjemput, dan minta pihak managemen untuk membuka CCTV dan diketahui yang masuk kamar LC tersebut adalah terlapor. Selanjutnya korban datang ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi.

Pelaku dan terlapor kasus pemerkosaan tersebut akan dikenakan Pasal 286 KUHP dan atau pasal 289 KUHP.(ang/r7)

Pos terkait