Surabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan baru mendengar adanya oknum petinggi Satpol PP yang diduga menjual hasil barang penertiban yang tersimpan di gudang penyimpanan, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal ke pihak lain, nilainya hingga ratusan juta rupiah, tanpa melalui prosedur sesuai aturan.
Ia merasa kaget mendengar kasus tersebut yang sudah di laporkan ke pihak kepolisian. “Saya terima laporan Kasatpol PP ke Polrestabes Surabaya,” ujar Wali Kota Eri disela acara peringatan Hari Lahir Bung Karno, di Jalan Pandean IV Surabaya, Minggu(5/6/2022).
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini memuji langkah tegas Kepala Satpol PP Surabaya yang sudah melapor ke polisi dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
“Dan saya juga menyampaikan ini melanggar aqidah agama sehingga proses itu berjalan. Selain proses pidana juga proses inspektorat terkait dengan kepegawaian, kedisiplinan juga sudah berjalan,” tambahnya.
Ia meminta ke pihak Polrestabes Surabaya dan APIP agar mengusut tuntas kasus di internal Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ini, karena selama ini, jajaran Pemkot Surabaya menjadi panutan masyarakat.
“Pemerintah hari ini berjuang habis-habisan hanya untuk satu. Untuk kepentingan umat membahagiakan kebangkitkan perekonomian. Kalau kita sudah menjadi contoh yang tidak bagus, bagaimana masyarakat kita ini bisa menjadi baik kalau pemerintahnya bagian dari pemerintah, oknum ini memberikan contoh yang tidak baik,” ungkapnya.
“Seharusnya berkorban untuk kepentingan umat malah untuk kepentingan diri sendiri. Sehingga pemeriksaan ini terus berjalan baik melalui inspektorat maupun pidananya di Polrestabes. Ini memberi pelajaran,” tambahnya.
“Sudah bebas-tugas, banyak Kabid lain. Nanti kalau memang terbukti, ya sanksinya bisa sampai pemecatan dari ASN. Untuk itu saya meminta pihak kepolisian dan APIP segera melakukan pengusutan secepatannya, agar bukti, iya atau tidaknya segera terungkap,” pungkasnya.(robby/r7)





