Oknum Sekdes Terjaring OTT Polres Lumajang, Diduga Lakukan Pungli

Lumajang,(DOC) – Diduga melakukan tindakan melawan hukum berupa pungutan liar Oknum Sekertaris Desa (Sekdes) Desa Barat, Kecamatan Padang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pihak Kepolisian Polres Lumajang.

Sekertaris desa yang ditangkap Unit Tipikor Polres Lumajang diketahui berinisial SG.

Bacaan Lainnya

Oknum Sekdes diamankan saat berada didepan salah satu rumah warga di dusun Ngesong, Desa Barat, Kecamatan Padang. Rabu malam (1/6/2022) kemarin.

SG ditangkap petugas usai usai melakukan praktik pungutan liar kepada warga dalam pembagian sertifikat program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2019.

Berdasarkan informasi dihimpun salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan dalam proses pengurusan sertifikat dalam program PTSL 2019 sebenarnya telah ada kesepakatan biaya antara pihak pemerintah desa dengan warga sebesar 360 ribu. Dan pada saat itu warga sudah membayar biaya yang telah disepakati tersebut.

Namun tahun 2022 saat pembagian sertifikat yang sudah jadi, oknum perangkat desa tersebut kembali meminta biaya sejumlah 500 ribu kepada warga yang hendak mengambil sertifikat tanah miliknya tanpa ada informasi maupun sosialisasi kepada warga sebelumnya.

Meski keberatan dengan biaya yang ditentukan, namun warga akhirnya bersedia membayar tambahan biaya tersebut dan meminta keringanan biaya untuk pengambilan sertifikat yang sudah jadi dari yang semula di tetapkan sebesar 500 ribu dan mencapai kesepakatan menjadi 360 ribu kepada masing masing warga.

“Dari permintaan semula 500 ribu, setelah melalui tawar menawar akhirnya dikembalikan ke jumlah 360 ribu. Dan sebagian warga membayar dengan cara menyicil, ada yang bayar 300 ribu, 200 ribu ada yang 100 ribu,” jelasnya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto saat dikonfirmasi terkait hal itu, membenarkan adanya operasi tangkap tangan kepada oknum perangkat desa tersebut.

“oknum sudah kita amankan dan saat ini kita lakukan penyidikan, untuk perkembangan kasusnya nanti akan kita informasikan, mohon waktu,” pungkasnya kepada sejumlah awak media, Jumat (3/6/2022).(Imam)

Pos terkait