Jakarta,(DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan di Pemkab Pekalongan. Namun, belum ada penjelasan detail dari KPK terkait kasus ini.
“Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (3/3/2026).
KPK belum membeberkan barang bukti apa saja yang disita dalam OTT yang menyeret Fadia, ajudannya serta orang kepercayaannya.
Menurut Budi, baik duduk perkara, barang bukti, dan pihak yang turut terlibat dalam kasus ini akan dijelaskan secara detail dalam konferensi pers.
“Terkait dengan pengadaannya, ini juga masih akan terus didalami karena ini sedang berlangsung juga permintaan keterangan kepada sejumlah pihak di Pekalongan, yaitu kepada pihak-pihak di dinas-dinas di Kabupaten Pekalongan ya, sehingga nanti kami akan sampaikan secara lengkapnya ini terkait dengan pengadaan di dinas mana saja,” terang Budi.
Budi mengatakan hingga kini tim penyidik masih memeriksa sejumlah pihak baik dari Pemkab Pekalongan maupun swasta.
“Saat ini, tim masih terus melakukan pencarian terhadap pihak-pihak lain yang memang keberadaan ataupun keterangannya dibutuhkan oleh tim untuk melengkapi keterangan-keterangan lainnya yang sudah diperoleh, baik dari pihak yang sudah dibawa ke Jakarta maupun pihak-pihak yang saat ini sedang dilakukan,” jelas Budi.
Saat ini, Fadia dan dua orang lainnya telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk diperiksa secara intensif. Usai penangkapan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan status hukum para pihak. (rd)





