D-ONENEWS.COM

OTT di Kabupaten OKU, KPK Sita Uang Rp 2,6 Miliar

OTT di Kabupaten OKU, KPK Sita Uang Rp 2,6 Miliar

Jakarta,(DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Sabtu(15/3/2025).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, OTT tersebut terkait kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR, Kabupaten Ogan Komering Ulu.

“Proyek dinas PUPR, (barang bukti yang di sita) Rp 2,6 miliar,” kata Fitroh, di kutip Senin(17/3/2025).

Sebelumnya, delapan orang di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan yang di tangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK ini merupakan pejabat daerah. Yaitu Kepala Dinas PUPR dan sejumlah anggota DPRD. Hal ini di konfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” ujar Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Selain menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen yang di duga berkaitan dengan proyek yang menjadi objek suap. Dokumen tersebut tengah di periksa lebih lanjut oleh penyidik guna mengungkap aliran dana yang lebih luas dalam kasus ini.

Kasus dugaan suap di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pengadaan proyek infrastruktur di Indonesia.

Sementara itu, masyarakat OKU menyambut baik upaya KPK dalam mengungkap dugaan praktik suap di daerah mereka. Sejumlah tokoh masyarakat berharap agar kasus ini dapat menjadi momentum pembersihan birokrasi dari praktik korupsi yang merugikan pembangunan daerah.(rd)

Loading...

baca juga