D-ONENEWS.COM

Pasangan Sholeh-Taufik Dinyatakan TMS Oleh KPU Surabaya

Foto: Nafilah Astri Swarist komisioner KPU Surabaya

Surabaya,(DOC) – Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Bakal Calon Wakil Wali Kota perseorangan M. Sholeh dan Taufik Hidayat dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya, lantaran tidak memenuhi syarat dukungan atau TMS.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Komisioner KPU Surabaya, Devisi Perencanaan dan Data Informasi, Nafilah Astri Swarist, Kamis(27/2/2020).

“Hasil pengecekan jumlah sebaran dan dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai 23-26 Februari 2020 menghasilkan pasangan Yasin-Gunawan memenuhi syarat dukungan. Sementara Bapaslon Sholeh-Taufik tidak memenuhi syarat dukungan,” tegas Nafilah saat dikonfirmasi di kantor KPU Surabaya.

Menurut dia, jumlah dokumen yang diserahkan pasangan Sholeh-Taufik sebanyak 140.384 lembar. Namun jumlah dokumen yang lengkap hanya 86.404 lembar dan jumlah dokumen yang tidak lengkap 53.980 lembar. 

“Ini berdasarkan perhitungan sesuai jadwal,” katanya.

Diketahui sebelumnya ada lima pasangan bakal calon perseorangan yang mengambil formulir pendaftaran di KPU Surabaya. Mereka adalah Usman Hakim-Sirojul Alam, Muhammad Sholeh-Taufiq Hidayat, Mohammad Yasin-Gunawan, Sungkono Ari Saputra-Agung Purnomo, dan Fatchkul Muid-Tatik Effendi.

Namun pada hari terakhir penyerahan dokumen syarat dukungan, hanya ada tiga pasang bakal calon perseorangan yang di KPU Surabaya pada Minggu (23/2). Mereka adalah Yasin-Gunawan, Sholeh-Taufik dan Usman-Sirojul.  

Hanya saja dari ketiga pasangan bakal calon perseorangan tersebut yang menyerahkan dokumen hanya Sholeh-Taufik dan Usman-Sirojul. Sedangkan pasangan Usman-Sirojul datang ke KPU tanpa membawa formulir dokumen syarat minimal berupa fotocopy KTP elektronik sebanyak 138.565 lembar yang sudah dimasukkan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Sementara itu, ditempat terpisah, Bakal Cawali Surabaya perseorangan M. Sholeh mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota untuk melaporkan masalah pencalonannya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Pada kesempatan itu, M Sholeh berencana menggugat KPU karena telah menggugurkannya sebagai Calon Perseorangan pada Pilwali Surabaya.

“KPU menyatakan tidak memenuhi syarat karena pada Silon jumlah dukungannya hanya 86 ribuan. Cara ini tidak ada kewajiban dalam UU dan Peraturan Bawaslu bahkan PKPU. Itu hanya alat untuk mmudahkan ngecek, bukan sebagai pedoman,” jelasnya.

Ia berharap, Bawaslu bisa menerima menggelar sidang guna menindaklanjutinya masalah ini dengan menghadirkan pihak-pihak yang terkait.

Mengingat pihaknya merasa dirugikan dengan hilang syarat dukungan yang telah disetorkan ke KPU Surabaya.

Ia menjelaskan, total syarat dukungan yang disetor terdapat 193 ribu, tapi setelah dihitung KPU hasilnya berkurang 50 ribuan dan menjadi 143 ribu dukungan. Begitu juga dengan hitungan Silon yang dianggap jumlahnya berkurang sekitar 10 ribuan.

“Kalau Bawaslu memproses, maka ada waktu 7 hari untuk menyelesaikan masalahnya. Saya yakin bisa karena KTP dukungan yang saya setor ke KPU semuanya asli. Jumlahnya mencapai 193 ribu syarat dukungan atau lebih dari syarat minimal dokumen dukungan pencalonan yang ditetapkan 138 ribu an ,” tandasnya.(robby)

Loading...

baca juga