D-ONENEWS.COM

Pastikan Pelaku Usaha Terapkan Prokes, Komisi B DPRD Surabaya Sidak Resto dan Kafe

Surabaya,(DOC) – Memasuki hari ketiga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Surabaya, Komisi B DPRD Surabaya menggelar sidak sejumlah resto dan kafe, Rabu (13/1/2021). Sidak di resto Gang Jangkrik, Jalan Mayjend Sungkono dan Kafe Biro Jalan Sumatera ini untuk memastikan pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Sidak tersebut dilakukan oleh anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun, Akhmad Suyanto dan Alfian Limardi.

“Setelah berkeliling di beberapa resto dan kafe, saya melihat pelaksanaan protokol kesehatan sudah memenuhi. Namun tempat duduk harus dikoreksi lagi, ya minimal ada jarak 1,5 meter tiap tempat duduknya,”ujar John Thamrun, Rabu (13/1/2021).

Dia mengatakan, resto dan kafe sebagai penyedia makanan dan minuman tersebut sudah menyediakan fasilitas untuk menjaga kebersihan bagi seluruh karyawan dan pengunjung, seperti tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer sesuai standar yang disarankan pemerintah.

“Pengaturan jaga jarak dan pemakaian masker juga diterapkan dengan disiplin,”ungkap John Thamrun.

Guna mengatur kepatuhan pelaku usaha resto dam kafe terhadap protokol kesehatan mengacu kepada Perwali 67/2020 serta Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 dari Plt Wali Kota Surabaya tentang Pelaksanaan Jam Operasional Bagi Pelaku Usaha Selama Diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Surabaya.

Untuk itu, politisi PDIP ini mendorong Pemkot Surabaya dan aparat penegak perda bisa memberikan pendampingan terhadap tempat-tempat usaha agar mereka dapat melakukan perbaikan dan tidak menutup tempat usaha tersebut.

“Jadi melalui surat edaran wali kota tidak ada istilah penutupan tempat usaha makanan dan minuman. Mereka tetap diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB. Kami minta pemerintah harus melaksanakan penegakan perda dan perwali dengan cara-cara yang lebih baik dan tidak perlu menutup tempat usaha,” tegasnya.

Manajer Operasional Cafe Boru Didit Indra menjelaskan, selama masa pandemi Covid-19, Kafe Boru telah menerapkan protokol kesehatan sesuai SOP.

“Sejak diterapkan PPKM kita telah mematuhi prokes selama beraktivitas. Di pintu masuk kami telah menyediakan fasilitas bagi konsumen wajib menggunakan hand senitizer, cuci tangan dan cek suhu tubuh,” jelasnya.

Ditanya soal pembatasan kapasitas pengunjung di Kafe Boru di tengah pandemi Covid-19, dia menyampaikan bahwa pengunjung wajib melakukan reservasi. “Jadi kita bisa mengontrol jumlah pengunjung di kafe ini. Setelah ada ketentuan yang baru dibatasi pengunjung 25 persen kita wajibkan untuk reservasi. Sedangkan untuk jam operasional kafe ini setiap harinya tutup pukul 19.00 WIB,” pungkasnya. (dhi)

Loading...

baca juga