
Surabaya, (DOC) – Satpol PP Kota Surabaya terus menggelar patroli untuk menertibkan kandang burung dara. Langkah ini bertujuan mencegah praktik perjudian di Kota Pahlawan. Selain patroli, petugas juga menyosialisasikan larangan mendirikan bekupon atau rumah burung dara. Salah satu lokasi yang menjadi fokus operasi adalah TPU Rangkah, Kecamatan Simokerto. Pada Rabu (12/3/2025), Satpol PP bersama perangkat wilayah setempat memasang spanduk aturan pengelolaan makam. Mereka juga mengingatkan warga agar tidak mendirikan bekupon di area pemakaman.
Camat Simokerto, Noervita Amin, menjelaskan bahwa banyak warga mengeluhkan keberadaan bekupon di area makam. Menurutnya, kandang burung dara sering kali menjadi tempat perjudian merpati.
“Langkah ini untuk mencegah perjudian. Selain mengganggu ketertiban, bekupon di area TPU Rangkah juga tidak sesuai peruntukannya,” ujar Vita.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan upaya menciptakan Surabaya yang bebas gangguan ketertiban umum.
“Targetnya jelas. Pada 2025, tidak boleh ada parkir liar, warung pangku, PKL sembarangan, bangunan liar, serta bekupon untuk perjudian,” tambahnya.
Tanggal Tenggat Waktu
Setelah sosialisasi, pemilik bekupon di beri waktu hingga Sabtu, 15 Maret 2025, untuk membongkar kandang secara mandiri. Jika tidak, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas.
Sementara itu, Kasie Trantibum Kecamatan Simokerto, Bagoes Hanindyo Retno, mengatakan bahwa penertiban juga menyasar lapak kayu di area pemakaman.
“Dalam patroli ini, kami menemukan 35 bekupon, 11 kandang ayam, dan 7 lapak kayu. Jika tidak di bongkar warga, kami akan tertibkan langsung,” tegasnya.
Di sisi lain, tokoh masyarakat setempat, Umar Said, mendukung langkah ini. Menurutnya, warga memahami pentingnya kebijakan ini untuk menjaga ketertiban lingkungan.
“Warga setuju karena ini merupakan instruksi dari Wali Kota Eri Cahyadi. Bekupon-bekupon ini akan di bongkar secara sadar oleh pemiliknya,” pungkasnya. (r6)





