D-ONENEWS.COM

PDIP Mendesak Bawaslu dan KPU RI Turun Tangan

Surabaya,(DOC) – Terkait Keputusan KPU Surabaya tentang penetapan pasangan calon pada Pilkada serentak 2015 yang menyatakan bahwa salah satu kandidat tidak memenuhi syarat (TMS) adalah langkah yang ceroboh serta gegabah dalam mengambil keputusan yang berdampak besar bagi masyarakat Kota Surabaya.

Juru-bicara tim pemenangan pasangan Risma – Whisnu, Didik Prasetyono mengatakan bahwa KPU Surabaya telah fatal dalam memberikan pernyataan terkait surat rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN). seperti diketahui saat penyerahan surat rekom yakni pada tanggal 11 agustus 2015 KPU dan Panwas menyatakan bahwa rekom yang dibawa oleh Pasangan Rasiyo – Abror hasil scan dari surat asli dan menyatakan menerima. Namun saat ini rekom tersebut digunakan sebagai salah satu poin yang menggagalkan.

“Jika diterima, artinya secara administratif sudah memenuhi syarat. jika kemudian rekom asli hilang dan dibuat pengganti pasti ada perbedaan dengan surat yang pertama. namun secara substansial ditambah dengan pernyataan ketua Umum PAN rekom tersebut seharusnya tidak dipermasalahkan,” ujar Didik, Minggu(30/8/2015).

Lebih lanjut pria yang juga pernah menjabat sebagai Komisioner KPU Jawa Timur ini mengatakan bahwa seharusnya penerimaan berkas oleh KPU menandakan bahwa berkas tersebut valid atau yang disebut lolos verifikasi administrasi. saat semua persyaratan administratif terpenuhi, Kemudian dilanjutkan dengan tahapan berikutnya yakni verifikasi faktual dengan mengkonfirmasi berkas pasangan kepada pihak terkait.

“Saat diterima, artinya sudah lolos verivikasi administrasi, contoh verifikasi administrasi adalah, copy ijazah yang dilampirkan harus di legalisir hal ini menandakan keabsahan berkas tersebut. sedangkan untuk verifikasi faktual adalah menanyakan kebenaran ijazah yang sudah terlegalisir tersebut kepada Dinas Pendidikan atau sekolah yang tercantum dalam ijazah,” bebernya.

Didik memberikan pernyataan keras yang meminta Bawaslu RI dan KPU RI untuk turun aktif memberikan pedoman kepada jajaran dibawahnya agar mampu mencerna teknis dan aturan dengan benar dan dapat menjadi penyelenggara Pemilukada yang jernih, serta meminta KPU RI dan Bawaslu RI memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara Pemilu yang merusak proses Demokrasi.

Terpisah, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kota Surabaya Adi Sutarwijono menilai bahwa adanya upaya dari pihak – pihak tertentu yang berniat menggagalkan pemilukada surabaya 2015 dengan permainan – permainan yang sudah tentu dapat dibaca oleh publik. berbagai rentetan aksi demonstrasi serta penjegalan – penjegalan diantaranya hilangnya rekom PAN untuk Dhimam Abror yang berujung simpul pada penggagalan pilkada Surabaya 2015.

“Sangat kentara, tujuan pokok permainan itu adalah menjegal terpilihnya kembali Risma-Whisnu yang secara realitas politik mendapat dukungan luas dan kuat dari rakyat. Tujuan itu diraih sekalipun dengan resiko mengabaikan hak-hak rakyat untuk memberikan suara dalam Pilkada yang dijalankan tepat waktu,” ujar Adi.

Menyikapi hal ini, Adi Sutarwijono menegaskan bahwa PDIP akan berjuang dengan menempuh langkah – langkah konkrit untuk menggolkan Pilkada dengan calon tunggal agar diakui sah oleh Undang – Undang dan semua aturan pemilihan yang ada.

“Target kita jelas, bahwa kotornya permainan politik pada Pilkada Surabaya ini harus ditempuh dengan cara lain. kita tidak akan terlarut dalam permainan pihak – pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab yang berupaya menggagalkan Pilkada 2105. kita akan berjuang untuk pengakuan pilkada dengan calon tunggal agar disahkan oleh Undang – Undang,” pungkasnya.(ts/r7)

Loading...