D-ONENEWS.COM

Pejabat Kantor Pajak Ambon Terjaring OTT KPK, Uang Suap Rp 120 Juta Disita

Jakarta (DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT KPK berlangsung di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon, tadi malam.

Total ada 6 orang yang ditangkap. Mereka yang ditangkap terdiri dari pejabat pajak, pemeriksa pajak, dan wajib pajak. Namun, KPK hanya membawa 4 orang di antaranya ke Jakarta.

“Ada sekitar enam orang yang kami amankan dan sekitar lima orang (di antaranya) yang akan dibawa ke Jakarta besok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.

Sebelumnya, KPK mendapat informasi akan ada transaksi terkait upaya mengurangi pembayaran pajak perorangan.

“Kami mengamankan sejumlah uang setidaknya sampai saat ini yang sudah dihitung Rp120 juta. Kami masih identifikasi lebih lanjut komitmen ‘fee’ berapa terkait pengurangan kewajiban pajak,” kata Febri.

“Yang kami amankan di lokasi dan akan dibawa ke Jakarta itu ada pejabat setingkat Kepala Kantor Pajak, ada tim pemeriksa, ketua tim, dan anggota timnya, ada pegawai setempat, dan wajib pajak selaku pihak swasta,” ucap Febri.

Lebih lanjut Febri menyatakan, pihak swasta itu merupakan wajib pajak perorangan yang juga menjalankan usaha.

“Sampai saat ini yang saya dapatkan informasinya wajib pajak perorangan menjalankan usaha juga. Selengkapnya disampaikan saat konferensi pers karena KPK punya waktu maksimal 1X24 jam untuk menentukan status orang-orang yang diamankan tersebut,” ungkap Febri.

Selain itu, kata dia, KPK memastikan hanya melakukan OTT tersebut di Ambon.

“Kegiatan hanya di Ambon, memang kantor yang di Ambon tersebut kalau yang setingkat Kanwilnya itu Kanwil Ambon-Papua tetapi yang diamankan itu dan kami duga terkait transaksi yang kami amankan setingkat Kepala Kantor Pajak di Ambon,” kata Febri.(ara/ziz)

Loading...

baca juga