D-ONENEWS.COM

Pemakzulan Bupati Jember Ditolak MA, Faida: Keadilan Masih Bisa Diperjuangkan

Jember,(DOC) – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan hak uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Jember atas pemakzulan Bupati Jember, Faida.

Hasil tersebut langsung direspon oleh Bupati Jember Faida yang menilai bahwa keadilan masih bisa diperjuangkan. Ia lantas bersyukur atas keputusan MA tersebut.

Menurut dia, pemakzulan atas dirinya ada, karena dinilai melanggar sumpah dan janji jabatan.

“Alhamdullilah dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan DPRD Jember ditolak Mahkamah Agung,” ujar Bupati Jember Faida, Rabu(9/12/2020).

Faida menilai, tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA.

“Alhamdullilah, di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangan dan hukum bisa ditegakkan. Terima kasih kepada Ketua MA dan para hakim yang menegakkan kebenaran,” ujar Faida.

Faida juga mengatakan, sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat, Allah SWT akan menolong dan semata-mata pihaknya berharap ridho Allah.

Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku belum menerika amar salinan putusan penolakan usulan pemakzulan Bupati Jember dari MA, sehingga tidak dapat berkomentar banyak.

“Saya tidak tahu apa penyebab ditolak hak menyatakan pendapat itu oleh MA, apakah dari aspek materialnya atau sistematika? Saya masih belum tahu,” ujar dia.

Ia menuturkan, DPRD Jember akan mempelajari kekurangan dari usulan pemakzulan bupati yang ditolak hakim MA itu setelah menerima salinan putusan.

Sebelumnya, MA menolak permohonan hak uji pendapat DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Jember Faida. MA menilai kesalahan yang dilakukan Faida telah diperbaiki.

Juru bicara MA Andi Samsan Nganro melalui pesan singkat menyampaikan pertimbangan majelis hakim adalah Faida telah menindaklanjuti rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri dan Komisi ASN, serta Gubernur Jawa Timur.

“Tindakan bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Jawa Timur tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bupati Jember, sehingga kesalahan yang dibuatnya telah diperbaiki,” kata Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro dalam keterangan tulis, Selasa, 8 Desember 2020, seperti dikutip dari Kanal News Liputan6.com

Oleh karenanya, kata Andi, usulan pemberhentian Faida dari posisinya tak memiliki landasan hukum. “Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum,” ujarnya.(imam/an)

Loading...

baca juga