D-ONENEWS.COM

Pembongkaran Cagar Budaya, Polisi Mulai Periksa Saksi

 
Bung Tomo
 

Surabaya (DOC)  – Janji Pemkot Surabaya untuk membawa persoalan pembongkaran cagar budaya rumah eks radio perjuangan Bung Tomo, ditindaklanjuti Polrestabes Surabaya. Selain mengambil data awal dilokasi pembongkaran, pemeriksaan sejumlah saksi terus dilakukan. Termasuk instansi perizinan di Pemkot Surabaya.

Langkah tersebut diawali dengan kedatangan Tim Identifikasi dan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, di sisa pembongkaran cagar budaya Jalan Mawar Nomor 10 Surabaya, Rabu (11/5). Pengambilan data awal, dan olah TKP tersebut turut disaksikan oleh Kepala Dinas Pariwisata (Disparta) Kota Surabaya, Wiwik Widayati dan Store Manager PT. Jayanata, Lilik Wahyuni.

Reruntuhan bangunan baik keramik, dan tembok serta unsur yang didapati adanya sisa berstatus cagar budaya dilakukan. Polisi juga mempertanyakan dimana plakat bertuliskan Cagar Budaya dari Disparta Kota Surabaya. Keberadaan plakat tersebut selanjutnya diakui Lilik Wahyuni berada di kontraktor pembongkaran.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Manang Soebekti menyatakan, pengambilan data awal tersebut nantinya akan dibandingkan dengan data temuan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Trowulan Jawa Timur, dan Disparta Kota Surabaya.

’’Akan dicocokkan. Apakah temuan ini merupakan cagar budaya atau tidak,’’ katanya saat ditemui media dilokasi pembongkaran.

Sejumlah saksi telah diperiksa. Terutama saksi pelapor, yang telah dipanggil terlebih dahulu.’’Baru nanti akan dilanjutkan dengan Kontraktor, pihak-pihak yang mengetahui pembongkaran. Termasuk instansi perizinan Pemkot Surabaya,’’ terang Manang.

Mantan Kapolsek Sawahan Kota Surabaya ini optimis, ada unsur pidana yang bisa dibuktikan. Sebab, perkara pembongkaran bukan merupakan delik aduan. Itu mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Manang menyatakan Polisi akan membentuk tim dengan melibatkan Penyidik PNS.’’Nanti kami yang didepan. Kalau penegakan undang-undang dinilai khawatir tidak ada Peraturan Pelaksana, jangan pesimis dulu,’’ ungkapnya.

Sementara, Wiwik Widayati menerangkan Pemkot masih tetap meminta agar rekonstruksi bangunan tersebut dibangun ulang.’’Pedomannya kan sudah ada di Perda Nomor 5 tahun 2005 yah. Jadi itu sementara yang bisa dilakukan,’’ kata dia.

Disisi lain, PT. Jayanata mulai sependapat dengan keinginan Pemkot. Hanya, menurut Lilik proses tersebut masih harus disampaikan kepada pemilik perusahaan.’’Kita sependapat jika permintaan pemkot seperti itu. Namun, kan harus disampaikan dulu kepada pimpinan. Karena beliau masih di luar negeri,’’ kata dia. (w5)

Loading...