D-ONENEWS.COM

Pemeriksaan Selesai, Binti Ngaku Ditanya Soal Mekanisme Pencairan Jasmas 2016

foto : Binti Rohma Meninggalkan kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya

Surabaya,(DOC) – Anggota DPRD Surabaya, Binti Rohma menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun 2016, di kejaksaan negeri (Kejari) Tanjung Perak, ternyata tak sendirian.

Saat diperiksa tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Perak, politisi partai Golkar ini didampingi oleh 2 orang pengawal yang juga ikut masuk ke dalam ruang pemeriksaan.

Binti yang hadir sejak pukul 09.00 Wib untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Surabaya ini, meninggalkan kantor Kejari Perak pada pukul 13.50 Wib, Selasa(31/72018).

Sebelumnya Ia menjalani pemeriksaan dalam 2 sessi, yakni pemeriksaan pertama selesai pukul 11.50 Wib dan pemeriksaan kedua dimulai pada pukul 12.30 Wib sampai anggota komisi B tersebut meninggalkan kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Kepada sejumlah awak media, Binti mengaku diperiksa penyidik Pidsus seputar mekanisme pencairan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 berbentuk Jasmas anggota legislative.

“Hanya mekanisme  pencairan Jasmas. Itu saja,” cetusnya.

foto : Binti Rohma saat jeda istirahat di Kejari Perak Surabaya

Ia mengaku tak mengetahui detail berapa jumlah lokasi yang diusulkan warga ke legislative sebagai sasaran penerimaan bantuan Jasmas di tahun 2016. Binti hanya memaparkan soal tugas dewan dalam program Jasmas yang hanya sebatas perantara saja, antara masyarakat dengan Pemkot Surabaya.

“Kita sebagai pengusul program masyarakat. Kita serap lewat Jasmas. Aku ndak perhatikan berapa lokasi dan berapa nilainya,” katanya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, muara adanya proyek yang didanai dari Jasmas tersebut bermula dari seorang pengusaha berinisial ‘ST’ yang merupakan teman kuliah dari oknum Anggota DPRD Kota Surabaya bernisial ‘D’.

Melalui tangan ‘D’ inilah para oknum legislator lainnya akhirnya mengikuti jejaknya dan pasrah bongkokan kepada ‘D’ mempromosikan program pengadaan terop, kursi, meja dan sound system tersebut ke para kepala RT dan RW di Surabaya.

Untuk menjalankan program itu, para legislator yang berkantor di jalan Yos Sudarso Surabaya tersebut menggunakan tangan konstituennya untuk meloby para RT maupun RW agar mau ikut dalam proyek Jasmas tersebut.

Namun untuk menjalankan aksi tersebut pengusaha ‘ST’ tidak berjalan sendirian, ia di bantu tiga rekannya.

Pada akhirnya pengusaha ‘ST’ dan Oknum Legislator ‘D’ telah menyusun rencana untuk bisa mengolah agar proyek yang didanai dari APBD Surabaya itu bisa dimainkan.

Ternyata, sejak pengajuan proposal hingga pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ) sudah dikonsepkan oleh ‘ST’ bersama tiga rekannya. Para ketua RT dan RW hanya tahu beres dan menerima fee sebesar 1 hingga 1,6 persen dari ‘ST’.

Sebelum dugaan penyimpangan ini ditangani Kejari Tanjung Perak, ternyata kasus ini juga pernah diperiksa oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Dan hasilnya cukup mengejutkan.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Inspektorat dengan jelas menyebut adanya perbuatan pidana pada pengadaan terop, kursi, meja dan sound system yang dicairkan dari dana hibah Jasmas Pemkot Surabaya periode tahun 2016.

Penyidikkan penyelewangan dana Jasmas ini mulai dilakukan pada 8 Februari 2018 lalu, berdasarkan surat perintah yang telah ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH, MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018.(pro/r7)

Loading...

baca juga