D-ONENEWS.COM

Pemerintah Bakal Hapus Materei 3.000 dan 6.000, Begini Penjelasan Menkeu

Jakarta – Pemerintah bakal menghapus penggunaan materai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Tarif bea meterai selanjutnya dinaikkan menjadi Rp 10.000.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, bea meterai yang mengacu pada UU nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai perlu direvisi karena sudah terlalu lama.

UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga tarif yang sekarang berlaku Rp 3.000 dan Rp 6.000 segera dihapus.

Kebijakan tarif bea materai tersebut menurutnya sudah tidak lagi relevan karena selama 34 tahun belum pernah mengalami perubahan.

“Sementara itu kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian mengalami perubahan sangat besar dalam tiga tahun terakhir terutama di bidang ekonomi, hukum, sosial dan adanya teknologi informasi dan digital,” tegas Sri Mulyani, belum lama ini.

Ditekankan Sri Mulyani, kenaikan tarif meterai tersebut menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah. Dengan bea meterai naik juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi Covis-19.

“Dibandingkan 2019 penerimaan bea meterai dari RUU bea meterai berada pada kisaran Rp 11,3 triliun atau meningkat Rp 5,7 triliun,” ungkapnya.

Sri Mulyani menyatakan ada enam klaster dalam RUU bea meterai yakni klaster obyek dan non obyek, klaster tarif, klaster saat berutang, klaster subyek dan pemungut bea cukai, klaster pembayaran dan terakhir klaster fasilitas.

Dari enam klaster, baru empat klaster yang dibahas. “Mengingat dalam pembahasan RUU bea meterai pada periode 2015-2019 belum selesai, maka dalam rapat pertimbangan program legislasi nasional atau prolegnas dan sesuai keputusan DPR mengenai prolegnas prioritas 2020 maka RUU bea meterai disepakati sebagai RUU yang sifatnya carry over,” ungkapnya.

Menkeu RI menambahkan bahwa pembahasan soal tarif bea materai ini akan dilakukan dengan tetap mengacu kepada pembahasan sebelumnya. (ini)

Loading...

baca juga