Pemkot Surabaya Bongkar Pasar Simo Mulyo, Ini Alasannya

Pemkot Surabaya Bongkar Pasar Simo Mulyo, Ini Alasannya

Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota Surabaya melakukan pembongkaran Pasar Simo Mulyo di Kecamatan Sukomanunggal, Rabu (14/1/2026). Langkah ini di ambil sebagai bagian dari penertiban aset daerah yang di kelola tanpa dasar hukum sah serta belum memenuhi kewajiban keuangan kepada pemkot.

Bacaan Lainnya

Untuk sementara, seluruh aktivitas di kawasan Pasar Simo Mulyo di hentikan hingga terdapat kejelasan hukum dan penyelesaian kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penertiban melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan tokoh masyarakat setempat. Pembongkaran di lakukan setelah melalui proses panjang serta koordinasi lintas perangkat daerah.

“Kegiatan ini melibatkan Polres, Polsek, Dandim, Koramil, dan tokoh masyarakat Simomulyo serta Kecamatan Sukomanunggal. Penertiban di lakukan berdasarkan laporan camat, Dinas Cipta Karya, informasi BPKAD, dan saran dari Kejaksaan Tanjung Perak,” ujar Zaini.

Ia menyebut Pasar Simo Mulyo telah di kelola pihak perorangan sejak 2023 hingga 2025 tanpa hubungan hukum yang sah dengan Pemkot Surabaya. Meski sebagian area memiliki dasar hukum, masih terdapat lahan sekitar 4.000 meter persegi yang di kelola tanpa perjanjian resmi.

“Sebagian area memang sudah ada dasar hukumnya, tetapi masih ada sekitar 4.000 meter persegi yang sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan pemkot,” jelasnya.

Dari sisi kewajiban keuangan, nilai yang seharusnya di bayarkan hampir mencapai Rp600 juta. Namun hingga kini, pembayaran yang di lakukan baru sekitar Rp100 juta. Padahal, proses negosiasi telah berlangsung sejak 2023.

“Upaya penyelesaian sudah di lakukan berulang kali. BPKAD dan Kejaksaan Tanjung Perak juga sudah mengundang pengelola untuk berkomunikasi, tetapi belum ada penyelesaian tuntas,” kata Zaini.

Pembongkaran Bagian Depan

Karena kewajiban tersebut belum di penuhi, pemkot akhirnya mengambil langkah tegas dengan membongkar bagian depan area pasar. Zaini menegaskan bahwa ruang dialog tetap terbuka, namun harus melalui mekanisme resmi.

Baca Juga:  Berpotensi Besar, Wali Kota Surabaya Bentuk Bank Sampah Tingkat Kota

“Kewajiban harus di selesaikan terlebih dahulu. Jika ingin berdiskusi, silakan melalui kecamatan atau BPKAD,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila seluruh kewajiban keuangan di lunasi di kemudian hari, pengelola tetap memiliki kesempatan mengajukan kembali hubungan hukum sesuai ketentuan. Namun sebelum itu, seluruh area pasar akan di bersihkan.

Selain persoalan hukum, fungsi Pasar Simo Mulyo di nilai sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya. Aktivitas jual beli sayur sangat minim dan kawasan pasar lebih banyak di gunakan untuk pemotongan unggas serta kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukan awal.

“Pengelolaannya di lakukan secara perorangan, bukan lembaga resmi, dan fungsi pasarnya sudah tidak optimal,” ungkapnya.

Terkait dinamika di lapangan, Zaini mengakui sempat terjadi penolakan. Namun dengan pendekatan dialog yang humanis dan persuasif, situasi dapat di kendalikan.

“Alhamdulillah semua bisa menerima. Warga Surabaya kalau di ajak bicara dengan baik, pasti bisa menyelesaikan masalah secara dewasa,” pungkasnya. (r6)

Pos terkait