Baru Dibuka, Satgas Mafia Tanah Surabaya Langsung Banjir Laporan

Baru Dibuka, Satgas Mafia Tanah Surabaya Langsung Banjir Laporan

Surabaya,(DOC) – Kantor Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah Kota Surabaya menerima banyak aduan masyarakat sejak mulai beroperasi pada Senin (5/1/2026). Dari puluhan laporan yang masuk, delapan di antaranya di kategorikan sebagai kasus premanisme.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, menyampaikan bahwa jumlah aduan terus meningkat dari hari ke hari.

“Laporannya cukup banyak, tetapi yang masuk kategori premanisme sampai kemarin sekitar delapan laporan,” ujar Tundjung, Rabu (14/1/2026).

Selain premanisme, Satgas juga menerima banyak laporan terkait persoalan pertanahan, mulai dari dugaan mafia tanah, sengketa lahan, hingga penipuan. Salah satu bentuk premanisme yang di laporkan warga adalah praktik pungutan liar.

“Ada laporan pungli. Kasusnya langsung di tangani tahap awal oleh Satpol PP bersama kecamatan setempat agar bisa cepat di selesaikan,” jelasnya.

Setiap aduan yang masuk, lanjut Tundjung, langsung di tindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi. Satpol PP bergerak bersama kecamatan dan Polsek sesuai wilayah laporan.

“Penanganan di lakukan cepat, tentu dengan koordinasi aparat terkait,” tegasnya.

Laporan Pertanahan

Untuk laporan yang berkaitan dengan pertanahan, penanganan di lakukan bersama perangkat daerah terkait, seperti Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra). Pelapor akan di panggil untuk di mintai keterangan lebih lanjut melalui rapat klarifikasi.

Mayoritas laporan di sampaikan langsung oleh warga Surabaya ke Kantor Satgas di Jalan Sedap Malam. Namun, terdapat pula laporan dengan objek perkara di luar wilayah Surabaya.

“Kalau objeknya di luar Surabaya, tentu kami tolak karena bukan kewenangan Satgas,” ujarnya.

Tundjung menegaskan, laporan yang tidak sesuai tugas dan fungsi Satgas akan di kembalikan kepada pelapor. Seluruh mekanisme penanganan aduan telah di atur dalam standar operasional prosedur (SOP).

“Setiap laporan di verifikasi. Jika belum lengkap, pelapor di minta melengkapi. Semua ada alurnya,” katanya.

Baca Juga:  Golkar Surabaya Resmikan Rumah Aspirasi untuk Warga Kota

Ia menambahkan, personel Satgas berasal dari lintas instansi sesuai struktur yang telah di tetapkan.

Sebagai informasi, Pemkot Surabaya resmi membentuk Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah pada 5 Januari 2026. Satgas ini melibatkan unsur Pemkot Surabaya, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri, dengan tujuan menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kantor Satgas beroperasi setiap hari kerja pukul 07.30–16.00 WIB. Pemkot Surabaya juga membuka layanan pengaduan melalui hotline 0817-0013-010 dan Call Center 112. (r6)

Pos terkait