Surabaya,(DOC) – Komisi B DPRD Kota Surabaya kembali memfasilitasi pertemuan antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), Senin (4/8/2025). Pertemuan ini menjadi yang kedua dan membahas kisruh soal penarikan pajak reklame pada kanopi atau resplang SPBU.
Banyak pengusaha SPBU menilai kebijakan ini merugikan dan membingungkan. Bapenda dianggap menafsirkan reklame secara sepihak tanpa kejelasan hukum yang memadai.
Bapenda Klaim Berdasar Perda dan Masukan BPK
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Surabaya, Siti Mitachul Jannah, menjelaskan bahwa penarikan pajak berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2023. Ia juga menyebut kebijakan ini muncul atas masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Sosialisasi sudah kami lakukan sejak 2019. Tapi memang belum menyeluruh. Implementasinya disesuaikan dengan kewenangan masing-masing daerah,” jelas Siti.
Namun, ia mengakui bahwa penafsiran terhadap reklame, terutama pada elemen tetap seperti kanopi, masih menjadi perdebatan. Karena itu, Bapenda akan terus mengkaji ulang penerapannya.
Hiswana Migas Menolak: Ada Unsur Pemaksaan
Penasihat hukum Hiswana Migas Surabaya, Ben D. Hadjon, menilai langkah Bapenda tidak sesuai asas keadilan hukum. Ia menolak penerapan pajak yang bersifat retroaktif hingga lima tahun ke belakang.
“Perda 2023 tidak bisa diterapkan mundur. Ini bertentangan dengan asas non-retroaktif yang berlaku secara universal,” tegas Ben.
Ia juga menjelaskan bahwa warna merah pada kanopi SPBU adalah bagian dari identitas korporasi Pertamina, bukan alat promosi. Karena itu, unsur tersebut tidak bisa dipungut pajak reklame.
Ben bahkan menyebut daerah lain seperti Gresik, Sidoarjo, dan DKI Jakarta memiliki regulasi serupa namun tidak menerapkan kebijakan seperti Surabaya. Ia mempertanyakan dasar logika kebijakan ini.
“Mengapa hanya di Surabaya pajak ini dipaksakan? Ada yang tidak konsisten dalam penafsiran,” tambahnya.
DPRD Surabaya Minta Kejelasan dan Transparansi
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochammad Machmud, menyampaikan keberatannya. Ia menyebut penarikan pajak dari keempat sisi resplang SPBU, termasuk yang menghadap tembok, sebagai tindakan tidak masuk akal.
“Bapenda bilang ini arahan dari BPK, tapi mana surat resminya? Sampai sekarang belum ada,” kritik Machmud.
Ia menilai Bapenda kurang transparan dan tidak melakukan sosialisasi sebelum menerbitkan tagihan. Komisi B pun menyarankan agar pengusaha SPBU menunda pembayaran hingga ada kepastian hukum.
Komisi B DPRD menilai permasalahan ini bukan sekadar tafsir regulasi. Masalah ini menyangkut transparansi, kepatutan, dan asas keadilan dalam kebijakan perpajakan daerah.
“Jika pemerintah tidak segera menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, kisruh pajak resplang SPBU bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola pajak daerah,” pungkasnya.(r7)





