Lumajang,(DOC) – Hadfana Firdaus terdakwa kasus penendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru di Desa Supiturang, kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang akhirnya menjalani sidang tuntunan, Selasa (24/5/2022) siang.
Terdakwa Hadfana mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dilakukan secara virtual darii Lapas Kelas II B Lumajang.
Dalam sidang berlangsung jaksa penuntut umum membacakan tuntutan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara bagi terdakwa Hadfana Firdaus.
“Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dengan denda 50 juta subsider 3 bulan,” Kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio.
Hadfanah didakwa pasal 45a ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
“Usai mendengar pembacaan tuntuan, terdakwa langsung mengajukan pleidoi pembelaan. Intinta pleidoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan,” jelasnya,
Mirzantio menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Lumajang.
“Yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum, Hadfana mengaku terus terang dan dia bersikap kooperatif selama persidangan,” ujarnya.
Lebih lanjut Mirzantio menambahkan, sebelum sidang berlangsung Hadfana dengan pelapor yang merasa dirugikan dengan tindakan Hadfana sudah melakukan perdamaian.
“Sebelum sidang saudara hadfana dengan para pelapor yang merasa dirugikan dengan adanya tindakan hadfana sudah mengadakan perdamaian,” imbuhnya.
Sebelumnya Dalam video viral di media sosial Hadfana Firdaus menendang sesajen dilokasi erupsi semeru pada awal Januari 2022.
Pasca video viral tersebut polisi berhasil menangkap Hadfana Firdaus di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.(imam)