D-ONENEWS.COM

Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Disampaikan Internal Lewat Rapat Pleno Komisioner KPU

Foto: Nur Syamsi

Surabaya,(DOC) – Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan ikut kontestasi Pilwali Surabaya pada 9 Desember mendatang tetap akan dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota, meski hanya digelar internal melalui rapat pleno komisioner.

Ketua KPU kota Surabaya, Nur Syamsi menyatakan, rapat pleno penetapan Paslon akan diselenggarakan pada Rabu(23/9/2020) besok. “Keputusannya nanti akan disampaikan ke masing-masing Bakal Paslon Kepala Daerah. Berdasarkan hasil verifikasi dan BAP pendaftaran termasuk perbaikan berkas,” ungkap Nur Syamsi, Selasa(22/9/2020).

Dalam rapat pleno nanti, para komisioner KPU juga akan mendiskusikan teknis dan cara penyampaian hasil penetapan ke masing-masing Paslon kepala daerah peserta kontestasi Pilwali Surabaya 2020.

“Bagaimana mekanisme penyampaian keputusan penetapan calon belum diputuskan nanti, memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. Setelah tahapan ini baru akan dilakukan pengundian nomer urut Paslon hari Kamis(24/9/2020) lusa,” jelasnya.

Proses pengundian nomer urut Paslon Kepala Daerah, kata Syamsi, akan dilaksanakan di sebuah ruangan hotel yang telah di tentukan KPU  Surabaya. Usai mendapat nomer urut, masing-masing Paslon bisa melakukan kampanye, seperti yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) RI, bahwa masa kampanye berlangsung mulai 26 September sampai 5 Desember mendatang.

“Ruangannya masih di-assestmen oleh Satgas Covid-19 kota. Cuma ketentuannya, setiap Paslon hanya boleh membawa maksimal 6 orang, terdiri dari 2 orang bakal Paslon, 2 orang perwakilan Parpol pengusung, 1 orang LO (liaison officer) dan 1 orang dari tim kampanye,” pungkasnya.(div)

Loading...

baca juga