D-ONENEWS.COM

Penuh Drama, KPK Akhirnya Tangkap Bupati Bandung Barat

Jakarta (DOC) – Bupati Bandung Barat, Abu Bakar menggunakan seluruh cara dan tenaga untuk bisa menghindari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Seribu alasan dilontarkan, mulai dari kondisinya yang sakit dan harus menjalani kemoterapi hingga posisinya yang sedang mendampingi sang istri menjalani debat terbuka Pilkada. Dia pun sempat menggelar jumpa pers untuk memperkuat posisinya.

Lika-liku penangkapan Bupati Bandung Barat ini dimulai sejak Selasa (10/4/2018) malam. Sekira pukul 17.00 WIB, petugas KPK tiba di rumah Abu Bakar untuk mengamankan yang bersangkutan. Namun Abu Bakar memohon untuk tidak diamankan karena harus melakukan kemoterapi dan dalam kondisi tidak sehat.

“Atas dasar kemanusiaan, tim melakukan pemeriksaan di rumah bupati dan melakukan koordinasi dengan bupati,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Petugas KPK juga sempat meminta Abu Bakar membuat surat pernyataan untuk datang ke KPK usai menjalani kemoterapi.

“Namun yang bersangkutan malah membuat pernyataan pers malam harinya dan menyebut KPK hanya mengklarifikasi isu tertentu dan yang bersangkutan menyanggahnya,” kata Saut.

Atas dasar rasa kemanusiaan, KPK pun mengikuti skenario Abu Bakar untuk menunda penangkapan. Abu Bakar diberi waktu menjalani proses kemoterapi pada keesokan harinya di Rumah Sakit Santo Borromeus, Bandung, Jawa Barat, Rabu (11/4/2018).

Tim KPK dan Polri waktu itu sempat menunggu proses kemoterapi Abu Bakar sebelum dibawa ke Jakarta. Abu Bakar pun baru dibawa oleh KPK dari rumah sakit sekitar pukul 17:35 WIB. Ia tiba di KPK Jakarta sekitar pukul 22:35 WIB dengan menumpang mobil Nissan Serena warna hitam dengan plat nomor D 1143 UW.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji. Selain Abu Bakar, KPK menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat sebagai tersangka.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Abu Bakar, Weti Lembanawati, dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saut mengatakan, uang tersebut ada di dalam sebuah koper berwarna biru dengan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.

“Dalam operasi tangkap tangan yang digelar, KPK mengamankan barang bukti sebesar Rp 435 juta,” kata Saut.

Dalam konstruksi perkara, Abubakar diduga meminta uang kepada sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah.
Elin akan maju sebagai calon bupati Bandung Barat periode 2018-2023 menggantikan suaminya. Permintaan itu disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Abubakar dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diadakan pada Januari, Februari, dan Maret 2018. Bahkan, Abu Bakar juga terus menagih permintaan uang tersebut demi melunasi pembayaran ke lembaga survei.

“Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei,” kata Saut.

Kepala Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriarti menuturkan, Abu Bakar telah memberikan uang muka senilai Rp 50 juta kepada lembaga survei. Namun Yuyuk tak menjelaskan secara spesifik lembaga survei mana yang digunakan Abu Bakar.

“Mengenai tim survei belum dikonfirmasi. Mengenai jumlahnya yang sudah disetor sebagai uang muka kepada tim survei ini Rp 50 juta,” ujarnya.
Abu Bakar menugaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto untuk menagih ke SKPD sesuai janji yang telah disepakati.

Yuyuk memperkirakan rata-rata uang yang diberikan sejumlah SKPD sekitar Rp 40 juta. Namun, KPK masih harus melakukan pengembangan terkait rincian uang tersebut.

Menurut Yuyuk, KPK masih menelusuri adanya dugaan pemberian lain terhadap Abubakar. KPK tak menutup kemungkinan akan adanya aliran lain yang bisa digunakan Abu Bakar.

“Diduga masih ada pemberian lain dengan jumlah dan kepentingan yang bermacam-macam, seperti tadi membayar lembaga survei,” ucap Yuyuk.(kcm/ziz)

Loading...

baca juga