D-ONENEWS.COM

Penuhi Panggilan Panwaslu, Calon Petahana H. As’at Malik Diperiksa 5 Jam

foto: Cabup H As’at Malik ketika ditemui awak media di kantor Panwaslu

Lumajang,(DOC) – Calon Bupati Lumajang H. As’at Malik akhirnya memenuhi panggilan Panwaslu, Mingu(27/5/2018) malam, sekitar pukul 20.00 Wib.

Pemanggilan ini, menindaklanjuti laporan Andre Eskobar, warga Pasirian, Senin(21/5/2018) lalu, terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Lumajang yang diduga bermasalah.

Dalam kesempatan itu, Pasangan Calon(Paslon) nomer urut 2(dua) ini di dampingi 3(tiga) pengacaranya, yakni; Mahmud SH, Yusuf SH dan Wiwin SH.

Cabup petahana ini, menjalani pemeriksaan selama 5 jam, mulai sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (27/5/2018). H. As’at Malik menjalani pemeriksaan lebih singkat di banding Plt Bupati Lumajang.

Usai pemeriksaan, Ia menjelaskan, bahwa pemeriksaan Panwaslu seputar jumlah pejabat yang dilantik, apakah sesuai dengan ijin Menteri Dalam Negeri(Mendagri), yakni 563 pejabat.

“Yang lainnya menanyakan soal tanggal lahir, dan kapan di lantik, ya seperti itu.  Saya jelaskan bahwa jumlah orang yang dilantik 563 sudah sesuai ijin Mendagri” Ungkap H. As’at kepada para awak media dikantor Panwaslu Lumajang.

Dirinya sudah menyerahkan rekomendasi Mendagri soal mutasi pada bulan Februari lalu, karena data pejabat yang akan dilantik, semuanya di Badan Kepegawaian Daerah(BKD) Pemkab Lumajang.

“Sebagian data lain akan diserahkan besok, Senin(28/5/2018), oleh BKD. Karena itu saya nggak tahu kalau rekomendasi itu akan diminta sekarang, biar BKD nantinya,” jelasnya.

Dia menjelaskan, bahwa pada tanggal 18 Desember 2017 lalu dirinya mengajukan 513 pejabat yang akan dimutasi. Kemudian pada tanggal 19 Desember 2017, muncul surat permohonan pensiun dini dari Ir. Nurul Huda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH). Alasan pengunduran dirinya, karena tengah mencalonkan sebagai calon Wakil Bupati.

“Setelah di proses permohonan itu, maka posisi DLH yang kosong diisi oleh Pak Yossie, di Perpustakaan ada Pak Gatot. Jadi ada perubahan jumlah yang diajukan. maka pada tanggal 28 Desember 2017 kita ajukan lagi jumlah yang dimutasi sebanyak 563 dan akhirnya disetujui oleh Mendagri. Maka pada tanggal 9 Pebruari 2018 ditindak lanjuti dengan pelantikan”, tandasnya.

Terpisah, Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Lumajang, H. Amin Sobari, SH mengatakan, bukti-bukti yang di sampaikan adalah asli dan akan segera diserahkan ke Panwaslu.

“Cabup As’at bersedia menujukan dokumen yang asli,” ujarnya.

Pemeriksaan ini, lanjut Amin, merupakan pembuktian laporan Andre Escobar yang menengarai adanya kesalahan jumlah ASN yang di mutasi dan tidak sesuai dengan rekomendasi Mendagri.

“Lima hari ini kita buktikan laporan Andre Eskobar betul atau tidak adanya penyimpangan mutasi pejabat,” pungkasnya.(mam/r7)

Loading...

baca juga