D-ONENEWS.COM

Perbaiki Berkas Pendaftaran Di KPU, Sejumlah Bacaleg Harus Test Ulang Bebas Narkoba

foto : kantor KPU Surabaya

Surabaya,(DOC) – Sejumlah bakal calon legislative (Bacaleg) wilayah kota Surabaya, harus memperbaiki berkas persyaratan pendaftaran terkait test kesehatan bebas narkoba dan psikotropika.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Surabaya, memberi batas waktu perbaikan persyaratan administrasi pendaftaran hingga tanggal 31 Juli mendatang.

“Masa perbaikan pendaftaran sudah dibuka mulai kemarin, Minggu(22/7/2018) kemarin. Ternyata yang diperlukan data kesehatan hanya 1 zat yang diidentifikasi. Untuk persoalan ini, sepertinya ada beberapa Bacaleg yang harus memperbaiki,” ungkap Nurul Amalia, Komisioner KPU kota Surabaya Devis Teknis, Senin(23/7/2018).

Menurut Nurul, Partai Keadilan Sejahtera(PKS) yang sudah menyerahkan perbaikan data pendaftaran Bacaleg ke KPU kota Surabaya, dihari kedua masa perbaikan data administrasi pendaftaran Bacaleg wilayah kota Surabaya.

“PKS yang serahkan pertama perbaikan dokumen Bacalegnya. Dari 50 Bacaleg PKS, hanya ada 5 Bacaleg yang dokumennya perlu diperbaiki,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, bukan hanya hasil test kesehatan bebas narkoba yang perlu diperbaiki oleh Bacaleg, tapi juga ada soal surat keterangan (Suket) terdaftar sebagai pemilih, surat keterangan dari Pengadilan negeri dan legalisir ijazah yang harus dilengkapi.

“Perbaikan hanya sekali dengan waktu sangat singkat, sehingga saya menghimbau kepada LO (Liaison Officer,red) Parpol agar menyerahkan berkas secepatnya. Jangan sampai lewat masa perbaikan, karena Bacalegnya akan dicoret dan dianggap TMS(tidak memenuhi syarat,red),” katanya.(rob/r7)

Loading...

baca juga