D-ONENEWS.COM

Pidana Bagi Caleg Bekerjasama Dengan KPU

Surabaya,(DOC) – Sistem Pemilu yang berubah sejak 3 periode ini, membuat krisis percaya diri bagi para calon legeslatif semakin menjadi. Berbagai cara dilakukan untuk memperoleh suara terbanyak dalam menghadapi pemilihan langsung oleh rakyat.
Salah satu calon legeslatif(Caleg) dari partai peserta pemilu 2014 dari daerah pemilihan(Dapil) 1, diduga menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kursi di DPRD kota Surabaya.
Informasi nya, Caleg tersebut bekerjasama dengan salah satu ketua Panitia Pemungutan Kecamatan(PPK) di Dapil 1 yang ternyata kader dari partainya sendiri. Ironis lagi, salah satu komisioner KPU Surabaya juga terlibat dan bersedia membantu sekaligus memberikan jaminan kepastian atas perolehan suara yang akan banyak diraih oleh Caleg tersebut.
Berdasarkan rumor yang beredar, Salah satu komisioner KPU kota Surabaya itu, juga menyanggupi bekerjasama dengan sejumlah PPK yang tergabung dalam tim pemenangan Caleg DPRD Surabaya di Dapil 1, dengan memanipulasi hasil perolehan suara, jika jumlah suaranya tidak memenuhi quota.
“Itu yang dijanjikan ke Caleg Dapil 1, Bahkan Salahsatu komisioner KPU ini memastikan jadi Dewan,”ungkap sumber yang enggan menyebutkan namanya.
Sementara itu, Wahyu Hariyadi Ketua Panitia Pengawas Pemilu(Panwaslu) kota Surabaya saat dikonfirmasi menyatakan, dirinya memang sering mendengar adanya informasi soal Caleg yang bekerjasama dengan PPK dan Komisioner KPU untuk memenangkan suara dari Pemilu ke Pemilu. Namun kesemuanya sulit dibuktikan.
“Bukan hanya Pemilu 2014 saja, tapi hampir setiap menjelang Pemilu, informasi itu selalu muncul. Kalo memang terbukti itu termasuk pidana, karena penyeleggara Pemilu harus independen,” tegasnya.Selasa(4/3/2014).
Untuk mengungkap kasus tersebut, Menurut Wahyu, Panwaslu memang kesulitan kecuali ada laporan dari masyarakat yang menyebutkan salah satu komisioner dengan Caleg bekerjasama memenangkan suara Pemilu Legeslatif. Laporan tersebut juga harus dilengkapi dengan bukti otentik.
“Bukti otentik bisa berupa surat perjanjian, rekamanan suara dan Foto yang mengarah pada kerjasama antara Caleg dan penyelenggara Pemilu. Baru Panwaslu bisa mengusutnya,” cetus Wahyu.(r7)

Loading...

baca juga