D-ONENEWS.COM

Pilkada 2020 Dihelat Desember, Begini Penjelasan Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD

Jakarta (DOC) – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Perppu tentang perubahan ketiga undang-undang Pilkada. Dalam perppu, Pilkada 2020 yang sedianya digelar September 2020, mundur menjadi 9 Desember 2020. Mundurnya pelaksanaan pilkada menjadi 9 Desember 2020 dikritik sejumlah kalangan karena dinilai dipaksakan.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memandang, pelaksanaan pilkada pada 9 Desember 2020 dalam asumsi pemerintah bahwa Mei, penyebaran virus Corona atau Covid-19 menurun.

“Asumsinya kita pada akhir Mei, Covid ini sudah menjanjikan tren penurunan yang konsisten. Kalau ternyata nanti akhir Mei misalnya masih tidak jelas dan trennya masih tinggi dan masih akan memanjang lagi, dengan Perppu yang baru,” kata Mahfud saat Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI secara daring, Jumat (8/5).

Menurut dia, perkiraan Mei ini menggunakan asumsi optimistis bahwa Corona di Tanah Air sudah melandai.

“Khusus untuk penundaan pilkada ini kami memilih asumsi yang optimis. Akhir Mei sudah menjadi pelandaian, perkembangannya itu menurun terus meskipun masih ada,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Manajer Program Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, pemerintah telah memasakan diri mengadakan Pilkada di bulan Desember 2020.

“Pemerintah terlalu memaksakan diri untuk menjadwalkan pemungutan suara Pilkada 2020 pada bulan Desember. Kesan yang muncul di dalam Perppu ini, terutama ketentuan di dalam Pasal 201A ayat (3), tahapan pilkada seolah hanya mencakup persoalan pemungutan suara saja,” kata Fadli dalam keterangannya, Kamis (7/5).

Menurut dia, jika dilakukan Desember, maka seluruh tahapan dimulai Juni, dan KPU, Bawaslu serta stakeholder pemilu lainnya sudah mesti bersiap kembali untuk melanjutkan tahapan pilkada.

“Kita tahu semua, hampir semua tahapan pilkada, merupakan kegiatan yang mengundang interaksi banyak orang, serta kegiatan yang dilaksanakan di luar rumah. Aktifitas yang pastinya bertentangan dengan upaya menekan angka penyebaran Covid-19,” tutur Fadli.

“Pertanyaan pentingnya, mengapa pemerintah begitu berani mengambil resiko melaksanakan pilkada ditengah pandemi Covid-19 yang belum juga berhasil diantisipasi angka penyebarannya. Bahkan korban terinfeksi dan meniggal dunia masih terus bertambah?,” lanjut dia.

Menurut dia, Perppu Pilkada ini masih menggunakan pendekatan tata kelola teknis pilkada dalam situasi normal atau tanpa melihat adanya pandemi. Karena sama sekali tidak memberi ruang bagi penyesuaian pelaksanaan tahapan pilkada sejalan masa penanganan pandemi Covid-19.(lp6)

Loading...

baca juga