Surabaya,(DOC) – Transportasi umum darat dan udara, akan dioperasionalkan kembali, Minggu(10/5/2020) besok, oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur. Keputusan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 4 tahun 2020.
Beroperasi nya kembali transportasi umum ini, akan diikuti dengan aturan pembatasan secara ketat, seperti transportasi udara atau pesawat, hanya melayani masyarakat dalam kondisi yang mendesak. Rute penerbangannya pun dibatasi hanya untuk Jakarta ke Surabaya.
Sementara untuk kereta api dibuka tiga trayek, yakni Surabaya-Jakarta, jalur utara melalui stasiun Pasar Turi lewat Semarang, kemudian jalur selatan melalui stasiun Gubeng lewat Yogyakarta ke Jakarta dan jalur Bandung Surabaya.
“Dibuka mulai Minggu(10/5/2020) untu transportasi darat dan udara. Untuk transportasi laut masih belum beroperasi, kecuali kapal-kapal yang mengangkut logisitik,” ungkap Nyono, Kepala Dishub Provinsi Jatim, Sabtu(9/5/2020).
Untuk trayek bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP), juga diperbolehkan beroperasi kembali dengan persyaratan ketat. Menurut dia, bus-bus yang boleh beroperasi dan mengangkut penumpang hanya yang dipasangi stiker dari Dishub Jatim.
“Bus yang tidak ada tanda stikernya dilarang beroperasi. Di seluruh wilayah Jawa Timur, hanya ada tiga terminal yang dibuka, yaitu Terminal Purabaya, Arjosari dan Terminal Ngawi. Selain itu masih ditutup,” tandasnya.
Ia menghimbau kepada para penumpang transportasi umum, agar selalu mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.(div)