D-ONENEWS.COM

PLN dan Ulama Madura Implementasikan Fatwa MUI, “Mencuri Listrik itu Haram”

Pamekasan,(DOC) – PLN Distribusi Jawa Timur bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaksanakan Sosialisasi Ketenagalistrikan dan Implementasi Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2016 tentang pencurian listrik bertempat di Ballroom Hotel Front One, Pamekasan, Madura, Rabu(12/9/2018). Dihadiri oleh General Manager PLN Distribusi Jawa Timur, Bob Saril, Perwakilan MUI Pamekasan, Muspida Pamekasan, Alim Ulama serta Organisasi Masyarakat (Ormas) Pamekasan, sosialisasi ini menjadi wadah diskusi bagi seluruh lapisan masyarakat Madura terkait penggunaan listrik yang aman, tertib dan benar.

Masyarakat pun menyambut baik dan antusias sosialisasi dan implementasi Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2016 tentang pencurian listrik tersebut. Bob Saril memaparkan bahwa PLN siap untuk mendukung meningkatkan rasio elektrifikasi di Pulau Madura.

“Disisi lain, PLN berharap bantuan para alim ulama setempat untuk membantu mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak mengutak atik dan menjaga kWh meter,” imbuh Bob.

Senada dengan Bob Saril, Imam Santoso, perwakilan MUI Pamekasan menyampaikan kesediaan alim ulama untuk menjadi agen sosialisasi terkait Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2016 serta pembayaran listrik maksimal tanggal 20 setiap bulannya.

“Mencuri listrik itu haram, masyarakat dihimbau untuk menggunakan listrik secara legal sesuai Fatwa MUI” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen PLN, MUI dan seluruh lapisan masyarakat di Madura, dilakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang penertiban penggunaan tenaga listrik, kewajiban membayar listrik tepat waktu, peningkatan pelayanan secara profesional dan transparan serta peningkatan keandalan jaringan untuk kesejahteraan perekonomian warga.

Dalam kesempatan itu, Bob Saril mendapat hadiah sebuah ‘sorban’ yang diserahkan oleh perwakilan ulama secara simbolis, sebagai tanda keseriusan PLN melayani dan mensejahterakan masyarakat.(hadi/r7)

Loading...