
Surabaya,(DOC) – Polda Jawa Timur, Senin(26/8/2019) hari ini, memeriksa 7(tujuh) orang saksi yang diduga terlibat dalam aksi kericuhan yang terjadi di Asrama Papua di Jalan Kalasan Surabaya,Jumat(16/8/2019) lalu.
Mereka diperiksa atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian.
Ke tujuh orang yang diperiksa oleh Polda Jatim tersebut, salah satu diantaranya adalah Tri Susanti, selaku koordinator lapangan Ormas di Surabaya yang mendatangi Asrama Kalasan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, 7 orang perwakilan Ormas dimintai keterangan sebagai saksi di kantor Subdit V Siber, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), terkait video ujaran kebencian yang tersebar saat terjadinya kericuhan di Asrama Papua.
“Kita panggil 7 orang berkaitan pemeriksaan atas ujaran kebencian. Diperiksa jam 10.00 Wib di Ditreskrimsus untuk pembuktian dan pengambilan keterangan terkait video yang tersebar di masyarakat,” ungkap Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Sementara itu, Tri Susanti yang datang di Mapolda Jatim didampingi oleh penasehat hukumnya, menyatakan, bahwa dirinya tak pernah menyebar ujaran kebencian pada saat terjadinya aksi 16 Agustus lalu.
Tri Susanti yang memiliki nama sapaan Susi tersebut, mengaku, surat panggilan atas dirinya untuk memberikan keterangan, berstatus perorangan bukan mewakili Ormas.
“Yang saya tahu hanya saya saja. Hari Jumat malam dimintai keterangan, tidak ada lewat Medsos(media sosial) atas ujaran kebencian. Ini yang pertama tidak ada,” kata Susi.
Pengusutan ujaran kebencian ini dilakukan sebagai upaya hukum atas kericuhan di Asrama Papua Jalan Kalasan beberapa waktu lalu yang berdampak pada daerah-daerah lain diluar Surabaya.
“Terkait pasal 28 ayat 2 UU ITE atas penyebaran ujaran kebencian, kita sementara belum tahu. Materi pemeriksaannya juga belum tahu,” ungkap Sahid, penasehat hukum Susi.(hadi/r7)