D-ONENEWS.COM

Polda Jatim Tahan 5 Pembakar Polsek Tambelangan Sampang, Dijerat Pasal Berlapis

Surabaya (DOC) – Polda Jatim secara resmi menerbitkan surat penahanan pada 5 dari enam tersangka pembakar kantor Polsek Tambelangan, Sampang, Madura. Sementara satu tersangka masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman.

“Sampai dengan tadi malam kami sudah mengamankan enam orang. Dari enam orang ini, lima orang kami pastikan dan sudah kami terbitkan surat penahanan, yang satu orang masih kami dalami,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (27/5/2019).

Tersangka yang telah ditahan yakni Abdul Kodir Al Hadad, Hadi, Supandi, Hasan dan Ali. Kesemuanya memiliki tugas yang berbeda-beda.

Sementara Luki menyebut kelima tersangka ini akan dikenakan pasal berlapis. Sebelumnya, dari penetapan kelima tersangka ini, polisi telah memeriksa 17 saksi.

“Saksi yang sudah kami periksa totalnya 17 saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut, dan kasus ini sementara kami kenakan pasal berlapis pasal 200 KUHP, pasal 187 dan pasal 170 KUHP,” tambahnya.

Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, dibakar massa. Pembakaran terjadi, Rabu (22/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Pembakaran berawal adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan, Sampang.

Massa selanjutnya melempari kantor mapolsek menggunakan batu. Polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tidak diindahkan. Dalam hitungan menit, jumlah massa semakin banyak dan semakin bringas, hingga akhirnya terjadi pembakaran dengan melempar bom molotov.(dtc/ziz)

Loading...

baca juga