D-ONENEWS.COM

Polda Tetapkan Satu Lagi Tersangka, Kasus Amblesnya Jalan Raya Gubeng

foto : dok

Surabaya,(DOC) – Polda Jatim terus melanjutkan penyelidikan amblesnya jalan Raya Gubeng Surabaya.

Usai menetapkan inisial ‘F’ sebagai tersangka, kini tim penyidik Polda Jatim kembali menetapkan satu tersangka lagi.

Tersangka baru itu, diduga memiliki andil melakukan kesalahan atas amblesnya jalan Raya Gubeng, pada Selasa(18/12/2018) malam lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Frans Barung Mangera menyatakab, penetapan tersangka baru ini didasari atas pendalaman penyidikan dan keterangan sejumlah saksi, berikut barang bukti yang ditemukan tim penyidik di lapangan.

Sayangnya pihak kepolisian belum menyebutkan inisial tersangka baru yang telah dtetapkan untuk kedua kalinya.

“Seperti disampaikan Bapak Kapolda (Irjen Pol Luki Hermawan, Red), tersangka jalan ambles menjadi dua orang. Untuk identitasnya, kami belum bisa sebut,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kamis(3/1/2019).

Ia menjelaskan, pihak kepolisian akan bekerja cepat untuk menyelesaikan penyidikan terhadap kasus ini. Mengingat syarat penetapan tersangka telah terpenuhi dan kasus jalan ambles di Raya Gubeng, menyangkut fasilitas publik.

“Semua memenuhi. Ada keterangan saksi, tim ahli, dokumen, serta sejumlah barang bukti,” paparnya.

Penetapan tersangka, lanjut Kabid Humas, juga karena ada pasal tentang jalan yang dilanggar oleh tersangka. Sehingga meskipun jalan ambles itu kini sudah diperbaiki dan sudah bisa dioperasionalkan kembali, penyidikannya tak berhenti dan akan tetap berjalan.

“Karena itu, pihaknya terus mendalami kasus ini,” lanjutnya.

Upaya yang dilakukan untuk mempercepat penyidikan, menurut Barung, tim labfor hari ini, Kamis(3/1/2019) kembali diturunkan ke lokasi jalan ambles itu, guna mengambil sampel.

“Sebab, masih ada yang perlu ditambah. Masih sangat mungkin adanya penetapan tersangka baru. Karena penyidikan masih terus berlanjut,” pungkasnya.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Kapolda Jatim, Irjen Pol. Luki Hermawan telah menyebut satu tersangka berinisial ‘F’.

Tersangka ‘F’ adalah salah satu orang dari perusahaan yang mengerjakan pembangunan Basement Rumah Sakit Siloam.(hadi/r7)

Loading...

baca juga