Surabaya,(DOC) – Polemik pembangunan Tower BTS di Sidosermo Indah V, Surabaya, menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi C DPRD Surabaya.
Rapat yang berlangsung dinamis ini mempertemukan berbagai pihak. Termasuk perwakilan DPRKPP, DPMPTSP, Bagian Hukum, Kecamatan, Kelurahan, warga RW 06 Sidosermo, pemilik lahan. Hadir juga sebagai undangan pihak pengelola tower, PT Inti Bangun Sejahtera (IBS).
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, menegaskan bahwa komunikasi yang baik antara pengelola tower dan warga sangat krusial agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan. Ia meminta PT IBS untuk lebih proaktif dalam mendengarkan keluhan warga.
“Kami mendesak pengelola tower untuk membangun komunikasi yang tulus dan baik dengan warga sekitar, karena warga itulah yang paling terdampak dengan keberadaan tower,” ujarnya, Rabu(5/3/2025).
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, menyoroti pentingnya jaminan keselamatan bagi warga yang tinggal di sekitar tower BTS. Menurutnya, pengelola harus memastikan adanya perlindungan maksimal, termasuk jaminan asuransi untuk mengantisipasi segala kemungkinan risiko.
“Keselamatan warga harus di jamin, maka keberadaan asuransi bagi warga untuk semua risiko harus betul-betul menjadi jaminan dari PT. Dan seluruh kewajiban PT harus di tunaikan sehingga keselamatan warga betul-betul terjaga,” tegasnya.
Keputusan dan Tindak Lanjut
Setelah melalui diskusi panjang dan interaktif, rapat menghasilkan beberapa poin kesepakatan penting, di antaranya:
1. Pertemuan lanjutan pada 15 Maret 2025: Camat Wonocolo akan memfasilitasi pertemuan antara PT Inti Bangun Sejahtera dan warga Sidosermo Indah V. Terutama mereka yang berada dalam radius ketinggian tower sesuai Perwali 114 Tahun 2021. Dalam pertemuan ini, PT IBS wajib menyerahkan:
- Surat Jaminan Keamanan Tower yang menyatakan kesiapan PT IBS untuk bertanggung jawab terhadap segala risiko yang timbul akibat keberadaan tower.
- Dokumen Asuransi Tower yang masih berlaku, sebagai bukti bahwa tower telah mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko.
2. Keabsahan Legalitas Bangunan: Tower BTS Sidosermo Indah yang di persoalkan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Nomor: 188.4/1614-91/436.7.5.2021, yang di terbitkan pada 10 Maret 2021. Setelah melalui proses verifikasi administrasi dan teknis sesuai peraturan yang berlaku.
3. Audit Perizinan Fiber Optic: DPRKPP akan berkoordinasi dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) untuk meninjau ulang perizinan pemasangan fiber optic yang berkaitan dengan tower tersebut. Hasil audit ini akan dilaporkan dalam rapat lanjutan pada 15 Maret 2025.
Di harapkan dengan adanya langkah konkret ini. Permasalahan yang melibatkan warga dan pengelola tower dapat terselesaikan dengan adil dan tidak merugikan pihak mana pun.(rob/r7)