D-ONENEWS.COM

Polisi Amankan 2 Pengedar Narkoba, Salah Satunya Ngaku Cleaning Service Gedung DPRD Surabaya

Surabaya,(DOC) – Ditengah pandemi Covid-19, tim Satresnarkoba Polrestabes kota Surabaya mengamankan lagi dua orang pengedar narkotika jenis sabu di Surabaya.

Kedua tersangka ditangkap oleh petugas kepolisian saat hendak transaksi dilorong sebuah hotel tang berada di Jalan Ngagel Utara Surabaya, Senin(27/4/2020) sore lalu.

Mereka adalah Achmad Uwais Al Karoni alias Badrun (23), warga Jalan Ngagel Mulyo, Surabaya dan Wahyu Rosyid Handono alias Ipek (22), warga Jalan Ngagelrejo Utara Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKPB Memo Ardian mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masayrakat terkait peredaran narkoba.

“Dari kedua tersangka kami amankan barang bukti empat poket sabu, masing-masing seberat 98,21 gram, 10,05 gram, 1,57 gram dan 7,02 gram dan satu bungkus berisi 9 pil koplo,” jelas Memo saat dikonfirmasi, Minggu (3/4/2020).

Saat diperiksa petugas, salah seorang tersangka, Achmad Uwais mengaku bekerja sebagai cleanning service di lingkungan gedung DPRD Kota Surabaya.

“Dari pengakuan tersangka sudah tiga tahun bekerja disana(gedung DPRD,red),” tandasnya.

Menurut Memo, kedua tersangka ini sudah mengedarakan sabu sejak tahun 2019 lalu. Kini pihak kepolisian masih mendalami tersangka apakah juga pengguna narkoba atau tidak.

“Alasan tersangka karena memenuhi kebutuhan hidup,” imbuhnya.

Kedua tersangka kini meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Pihaknya menduga tersangka akan mengedarkan barang ke wilayah Surabaya.

“Saat ini masih kita kembangkan terus, barang bukti sabu tersebut akan diedarakan kemana dan juga pelaku yang lainnya,” papar Memo.

Barang bukti narkoba, lanjut Memo, sudah diserahkan ke laboratorium forensik untuk diperiksa. Sementara itu, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu dikenai Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan.

Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Surabaya, Hadi Siswanto mengaku belum mengetahui info soal penangkapan pekerja cleaning service gedung dewan tersebut.

“Belum mendengar, karena kita libur mulia jumat. Nggak dengar tidak ada laporan dari siapapun. Nanti besok saya cek lha,” katanya.(r7/hadi)

Loading...

baca juga