Surabaya,(DOC) – Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim melakukan olah TKP di lokasi kejadian kecelakaan Pajero vs Kereta Api(KA) Sri Tanjung di perlintasan rel KA Pagesangan Asri Surabaya, Senin(22/10/2018).
Pemeriksaan dimulai dari kondisi rel KA serta jalan raya hingga pengecekan kelengkapan rambu-rambu keselamatan jalan disekitar perlintasan rel KA Pagesangan.
“Semuanya lengkap. Namun ada beberapa hal yang sangat krusial yakni jarak palang pintu yang digunakan tidak sesuai peraturan,” ungkap Kompol Dadang Kurnia, Kasi Laka Subditgakum Dirlantas Polda Jatim.
.
Dari hasil olah TKP, lanjut Kompol Dadang, jarak palang pintu tidak sampai sepuluh meter dari titik rel KA, sesuai ketetapan jarak yang diatur dalam undang-undang.
“Bentuk palang pintu perlintasan KA juga tidak sesuai standart. Namun sampai sekarang kepolisian masih belum dapat menyimpulkan penyebab dari kecelakaan tersebut,” tambahnya.(hadi/r7)