D-ONENEWS.COM

PP Muhammadiyah Desak KPK Tetapkan Lippo Grup Sebagai Pelaku Kejahatan Korporasi

Jakarta,(DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) telah mengamankan 9 orang, setelah operasi tangkap tangan(OTT) di Bekasi 14-15 Oktober lalu yang salah satu tersangkanya adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang senilai Rp 1,5 miliar, Rp 513 juta serta dan mobil Toyota Inova. Uang senilai Rp 1,5 miliar itu dikatakan sebagai bagian dari uang suap yang diberikan Lippo Group untuk suap ini yang mencapai Rp 13 miliar. 

Suap ini terkait perizinan properti di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi. Suap digunakan untuk izin pembangunan superblock hunian apartemen Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Pembangunan Meikarta ini merupakan megaproyek yang sedang digarap Lippo Group.

Menurut Gufroni, Direktur Satgas Advokasi PP Pemuda Muhammadiyah, ada yang menarik dari kasus OTT tersebut, yakni dari 9 orang yang ditetapkan tersangka, 4 diantaranya orang-orang Lippo Group yaitu Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group. 

“OTT KPK di Bekasi bisa dikatakan sebagai bagian kecil dari terkuaknya kejahatan korporasi dimana melibatkan perusahaan raksasa sekelas Lippo Group. Maka terkait kasus ini KPK tidak cukup hanya menjerat Direktur atau pejabat senior di Lippo Group saja, melainkan menjadikan Lippo Group sebagai tersangka tindak pidana korupsi,” ungkap Gufroni, Jumat(19/10/2018).

Sebagaimana sudah diatur  di undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lanjut Gufroni, pelaku korupsi tidak hanya dikenakan pada orang, tetapi juga bisa dikenakan pada badan hukum atau korporasi. 

Aturan UU ini juga diperkuat lagi dengan penerbitan Peraturan MA No. 13/2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Korporasi. 

Ia menjelaskan, dalam Pasal 1 angka 1 UU tindak pidana korupsi (Tipikor),  bahwa korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam teori pertanggungjawaban pidana korporasi bahwa perbuatan/kesalahan pejabat senior (senior officer) diidentifikasikan sebagai perbuatan/kesalahan korporasi. Hal ini dapat diartikan bahwa hanya perbuatan pejabat senior yang dapat dipertanggungjawabkan oleh korporasi, dan dalam arti luas diartikan bahwa tidak hanya pejabat senior atau direktur yang dapat dipertanggungjawabkan oleh korporasi tetapi juga agen dibawahnya.

“Bahwa kekuasaan korporasi yang amat luar biasa memiliki pengaruh besar bagi kehidupan orang, sejak kandungan hingga liang lahat. Kehidupan kita tidak bisa dilepaskan dan dikontrol oleh korporasi. Kejahatan korporasi dapat menguras sumber daya alam, modal manusia, modal sosial, bahkan modal kelembagaan,” urainya.

Menurut Gufroni, korporasi bisa menggerogoti fungsi dan kepercayaan pemerintah yang dibentuk secara demokratis. Korporasi menghabiskan jutaan dolar AS dalam bentuk kontribusi kampanye, agar mendapat subsidi pemerintah, penghapusan hutang dan pajak. 

“Artinya kejahatan korporasi sudah menjadi hal yang sangat menakutkan,” tandasnya.

Ia juga menyoroti pernyataan menarik yang dikemukakan oleh Ketua KPK, Agus Raharjo. 

Bahwa ternyata 90 % kasus korupsi yang ditangani KPK turut melibatkan sejumlah korporasi, baik sebagai pelaku kejahatan, orang yang bersama-sama melakukan kejahatan maupun pihak yang membantu memberi sarana dan prasarana kejahatan. 

Modusnya antara lain, berbentuk penyuapan untuk mendapatkan sejumlah proyek negara atau memengaruhi kebijakan.

Dalam keterangan resminya, kata Gufroni, KPK juga menyebutkan data korupsi yang ditangani KPK sejak tahun 2004 hingga Juni 2016, terbanyak adalah kasus penyuapan yang mencapai 50,9%, sekitar 28,7% kasus Pengadaan Barang dan Jasa, dan 8,5 % kasus penyalahgunaan anggaran. 

Catatan KPK, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan tersangka, salah satunya adalah PT Duta Graha Indah (DGI) pada Juli 2017 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010. Saat ini kasusnya sudah mulai di sidangkan di Pengadilan Tipikor. 

Gufroni menyatakan, bila KPK berani menetapkan Lippo Group sebagai tersangka maka tentu hal ini sebuah prestasi yang harus diapresiasi. 

“Apalagi saat ini, KPK sedang mempertimbangkan Lippo Group sebagai bagian dari pelaku tindak pidana suap Meikarta di Bekasi. Bila tidak berani, maka kepercayaan publik yang sudah mulai tergerus terhadap KPK niscaya makin tak tersisa,” tegasnya. 

Gufroni juga mendesak KPK untuk berani menelusuri dugaan adanya  aliran uang Lippo Group untuk membiayai kampanye bagi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pilpres tahun 2019. 

“Kita semua menunggu gebrakan yang dilakukan KPK,” pungkasnya.(che/yun/r7)

Loading...

baca juga