Lumajang,(DOC) – Aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial MU yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak tirinya yang masih berusia Taman Kanak-Kanak (TK).
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah pelaku di Desa Sidorejo, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.
Kasus tersebut terungkap setelah warga melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Polres Lumajang langsung mendatangi lokasi dan mengamankan MU di kediamannya.
Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Suprapto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat pelaku mencari korban yang tidak berada di rumah.
“Korban saat itu berada di rumah tetangga. Pelaku kemudian menyuruh korban pulang, namun sesampainya di rumah korban justru dimarahi,” ujar Suprapto.
Pelaku selanjutnya melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Ia mendorong korban hingga terluka, menyeretnya ke kamar mandi, lalu menyiramnya dengan air.
“Pelaku juga sempat memasukkan jari tangannya ke dalam mulut korban. Selain itu, pelaku memukul korban menggunakan cambuk hingga mengenai punggung dan menyebabkan memar,” jelasnya.
Saat ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang menangani kasus tersebut. Polisi masih mendalami motif pelaku.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku,” pungkasnya. (r7)





