Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan sejumlah organisasi profesi menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum kasus penganiayaan terhadap dr. Faradina Sulistiyani. Dokter yang bertugas di RSUD Bhakti Dharma Husada (BDH) Surabaya itu menjadi korban kekerasan oleh pasien hingga mengalami luka berat, Jumat (25/4/2025).
Plt Direktur RSUD BDH, Arif Setiawan, menegaskan bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberi atensi penuh terhadap kasus ini.
“Wali Kota menekankan bahwa dokter wajib mendapat perlindungan saat menjalankan tugas. Pemkot Surabaya akan mendampingi sepenuhnya,” ujar Arif dalam konferensi pers, Senin (25/8/2025).
Pihak rumah sakit meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman setimpal kepada pelaku.
“Kami mohon Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum menangani perkara ini dengan serius dan menjatuhkan sanksi sesuai aturan. Ini demi keadilan bagi dr. Faradina,” tegas Arif.
Anggota Biro Hukum PB IDI, Agus Ariyanto, menyatakan bahwa kekerasan bukan jalan penyelesaian masalah, melainkan bentuk pelanggaran hukum.
“PB IDI mendorong penyelesaian kasus ini secara hukum untuk memenuhi rasa keadilan,” ucap Agus.
Ia juga memastikan, PB IDI akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kasus ini jadi pelajaran penting agar kekerasan terhadap tenaga medis tidak lagi terulang,” tambahnya.
Organisasi Profesi: Serangan Ini Lukai Martabat Profesi
Ketua Umum PERDAHUKKI, Rudy Sapoelete, menyebut tindakan penganiayaan terhadap dr. Faradina sebagai pelanggaran serius terhadap martabat profesi kedokteran.
“Ini bukan hanya soal korban. Ini juga menyangkut wibawa profesi dan sistem layanan kesehatan,” katanya.
Menurut Rudy, pelaku harus di proses sesuai hukum, termasuk KUHP Pasal 353 ayat (2) yang mengatur pidana 7 tahun bagi pelaku penganiayaan berat dengan rencana.
“Penegakan hukum yang adil penting untuk memberi efek jera dan menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.
PERDAHUKKI juga memastikan akan terus mengawal kasus ini bersama IDI Pusat dan IDI Jawa Timur.
Anggota BHP2A IDI Jatim, Dedi Ismiranto, menyerukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas.
“Kami ingin pelaku dihukum sesuai peraturan, demi keadilan bagi korban dan efek jera ke depannya,” ujarnya.
Dedi juga mengingatkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan lewat jalur resmi di rumah sakit.
“Bukan dengan kekerasan atau penganiayaan,” tambahnya.
IDI Jatim bersama tim hukum akan terus berkoordinasi dengan penegak hukum jika terjadi lagi tindak kekerasan serupa.
Sementara itu, dari PABI Surabaya Raya, Julie Kun Widjajanto menyatakan bahwa pihaknya turut mengawal kasus ini dari sisi administratif, perdata, dan pidana.
“Langkah ini adalah bentuk perlindungan hukum bagi anggota PABI dalam menjalankan layanan medis secara profesional,” ujarnya. (r6)





