D-ONENEWS.COM

PT KAI Daop 8 Dikritik DPRD, Ada Apa?

Surabaya, (DOC) – Komisi C DPRD Surabaya menyayangkan tindakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 yang di anggap mengabaikan proses hukum. Hal ini terkait sengketa lahan di kawasan Pacarkeling, Surabaya, yang sedang di proses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kasus ini di ajukan oleh warga bernama Indra Perdana, dengan KAI sebagai tergugat. Perkara tersebut telah di daftarkan dengan nomor No.1265/Pdt.G/2024/PN.Sby pada 2 Desember 2024. Meski pengadilan belum memutuskan, PT KAI mengambil alih lahan tersebut pada 12 Desember 2024.

Tindakan ini memicu kritik dari Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan. Ia menilai bahwa langkah PT KAI tidak menghormati aturan hukum yang berlaku.

Menurut Eri, semua pihak, termasuk BUMN seperti KAI, seharusnya mematuhi mekanisme hukum. “Warga telah menjalankan hak hukumnya dengan menggugat PT KAI di pengadilan. Namun, KAI justru bertindak sepihak dengan mengambil alih lahan sebelum ada keputusan hukum tetap,” ujarnya pada Kamis (9/12/2024).

Pernyataan ini di sampaikan dalam pertemuan yang melibatkan manajemen KAI Daop 8, warga Pacarkeling, serta sejumlah anggota legislatif. Hadir pula dalam forum tersebut anggota DPR RI Reni Astuti dan anggota DPRD Jawa Timur Yordan Batara Goa.

Eri menambahkan, langkah ini tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga menciptakan ketegangan di masyarakat. Ia mendesak agar semua pihak bersabar hingga pengadilan memberikan putusan akhir.

“Apapun keputusan pengadilan nantinya, itu harus di hormati. Yang perlu di lakukan sekarang adalah menunggu proses hukum selesai. Jangan ada lagi tindakan sepihak atau tekanan terhadap warga,” tegas Eri.

Kritik terhadap Manajemen KAI Daop 8

Eri juga menyoroti bahwa tindakan PT KAI Daop 8 bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, Presiden telah menegaskan pentingnya menghormati hukum dan memperlakukan masyarakat dengan bijak.

“Langkah yang di lakukan KAI Daop 8 ini jelas bertolak belakang dengan visi Presiden. Hal ini bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” kata Eri.

Selain itu, Eri mengingatkan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14/MBU/12/2020. Dalam aturan tersebut, BUMN di wajibkan menggunakan jalur hukum dalam upaya penataan aset.

“Pak Erick sudah menegaskan bahwa semua BUMN, termasuk KAI, harus tunduk pada hukum. Sayangnya, langkah KAI Daop 8 ini tidak sejalan dengan arahan tersebut,” jelasnya.

Eri berharap Menteri BUMN segera mengevaluasi manajemen KAI. Ia menegaskan bahwa BUMN memiliki kewajiban untuk mengedepankan pendekatan yang humanis, bukan bertindak sepihak.

“Kami mendesak agar Menteri BUMN mengambil tindakan. KAI harus memperbaiki cara kerjanya, terutama dalam menangani masalah dengan warga,” tutup Eri. (r6)

Loading...

baca juga