Surabaya,(DOC) – Komisi B DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Perumahan Pondok Maritim Indah, Balas Klumprik, usai menerima aduan warga soal pembangunan pasar di lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang di duga bermasalah.
Sidak tersebut mengungkap bahwa lahan yang di gunakan untuk pembangunan pasar adalah aset Pemerintah Kota Surabaya yang seharusnya di fungsikan sebagai RTH.
Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, H. Mohammad Faridz Afif, S.I.P., M.A.P., menegaskan bahwa pembangunan pasar harus segera di hentikan. “Setelah kajian dan sidak ini, kami pastikan lahan tersebut adalah RTH milik Pemkot. Pembangunan harus di hentikan dan bangunan yang sudah ada harus di bongkar,” ujar Faridz Afif, Kamis(9/1/2025).
Faridz Afif mengungkapkan bahwa Komisi B memberikan tenggat waktu hingga akhir Februari 2025 bagi pihak pengembang untuk membongkar bangunan yang sudah berdiri. “Kami beri waktu dua bulan untuk membersihkan lahan. RTH harus di kembalikan seperti semula sesuai peruntukannya,” tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, turut menegaskan bahwa pembangunan pasar di lokasi tersebut tidak memiliki izin. “Tidak ada izin yang masuk ke DLH atau dinas lain terkait pembangunan ini. Lahan tersebut adalah aset RTH, yang wajib di jaga fungsinya,” jelas Dedik.
Ketua RT 12, Eko Arif Sujarwo, mewakili warga dari RT 1 hingga RT 12, menyatakan terima kasih kepada Komisi B DPRD Surabaya yang bersedia menindaklanjuti keluhan warga, soal pembangunan pasar di atas lahan RTH Pondok Maritim Indah.
Ia juga mengecam tindakan Ketua RW 6 yang di anggap bertindak sepihak dalam menggagas pembangunan pasar tanpa persetujuan warga maupun dokumen perizinan resmi. “Kami menolak keras pembangunan pasar ini dan mendukung langkah dewan untuk membongkar bangunan yang melanggar aturan,” tegas Eko.
Warga berharap Pemerintah Kota Surabaya memastikan bahwa aset-aset seperti RTH tetap dijaga dan tidak dialihfungsikan tanpa prosedur yang jelas.(r7)





