
Surabaya,(DOC) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur menjajaki kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Surabaya Karimunjawa untuk memberikan jaminan perlindungan kecelakaan kerja dan kematian bagi wartawan di wilayah Jawa Timur.
Langkah ini menjadi wujud nyata kepedulian terhadap keselamatan dan kesejahteraan para jurnalis yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan tugas di lapangan.
Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk ikhtiar untuk memberikan perlindungan sosial bagi wartawan, sekaligus pengakuan terhadap besarnya risiko yang di hadapi profesi tersebut.
“Ini ikhtiar kami untuk melindungi rekan-rekan wartawan dari berbagai risiko di lapangan. Kami ingin seluruh anggota PWI Jatim mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya di Surabaya, Kamis malam (9/10/2025).
Lutfil menegaskan, profesi jurnalis sering terpapar situasi berbahaya seperti bencana, konflik sosial, hingga liputan di medan berisiko tinggi, sehingga jaminan perlindungan menjadi kebutuhan mendesak, bukan sekadar fasilitas tambahan.
Target 4.000 Wartawan Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Dalam tahap awal, PWI Jatim menargetkan 500 wartawan terdaftar sebagai peserta aktif BPJSTK sebelum akhir tahun 2025, dan akan di perluas secara bertahap hingga mencakup seluruh 4.000 anggota PWI Jatim.
“Proses ini membutuhkan pendataan dan penyesuaian administrasi. Kami mulai dengan 500 anggota dulu, setelah itu terus berlanjut sampai seluruh anggota terlindungi,” jelas Lutfil.
Ia berharap program ini juga dapat mendorong wartawan nonanggota PWI untuk turut bergabung dalam program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Agung Yuniarto, Kepala Bidang Pengendalian Operasional BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, menyampaikan bahwa profesi wartawan tergolong pekerjaan dengan risiko tinggi, terutama karena mobilitas dan jam kerja yang tidak menentu.
“BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan seluruh pekerja, termasuk jurnalis, merasa aman saat bekerja. Profesi ini mulia dan patut mendapatkan perlindungan,” ujar Agung.
Ia menjelaskan, dua program utama yang akan diikuti para jurnalis adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran yang terjangkau. Peserta akan memperoleh santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga Rp42 juta serta fasilitas perawatan penuh di seluruh Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) mitra BPJSTK.
Manfaat Tambahan dan Arah Program Nasional
Selain JKK dan JKM, peserta BPJSTK juga dapat mengakses tiga program lain, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agung menyebut, kerja sama antara BPJSTK dan PWI Jatim ini diharapkan menjadi model perlindungan jurnalis tingkat nasional.
“Kami ingin menjadikan program ini sebagai pilot project nasional untuk jurnalis di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Lutfil menilai kolaborasi ini bukan hanya tentang jaminan sosial, tetapi juga tentang pengakuan atas kontribusi wartawan sebagai garda depan penyampai informasi publik.
“Kami ingin jurnalis bekerja dengan tenang. Dengan perlindungan ini, mereka bisa lebih fokus menjalankan tugas jurnalistik tanpa rasa khawatir,” tuturnya. (r6)





