Jember, kpujatim.go.id- Adakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengadaan Logistik untuk Pemilu Tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) simulasikan penggunaan sampul-sampul. Rakor bertempat di hotel Aston, jalan Sentot Prawirodirdjo No.88 Jember.
Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Dewita Hayu Shinta menyampaikan rakor bertujuan untuk mengevaluasi bagaimana logistik pemilu 2019 diadakan.
Komisioner KPU Jatim ini di dalam rakor menyebutkan bahwa sampul ini jenisnya banyak. “Sehingga perlu disimulasikan agar penyelenggara ini memahami betul mengenai banyaknya kebutuhan sampul, peruntukan sampul itu sendiri, posisi penempatan sampulnya dimana (apakah di luar atau di dalam kotak suara-red), serta kapan saat penggunaannya,” ujarnya (17/1/2019).
Jenis sampul yang digunakan di TPS dan PPK (tingkat kecamatan berbeda-beda). “Di TPS ada Sampul Surat Suara, Sampul Surat Suara Sah, Sampul Surat Suara Tidak Digunakan, Sampul Formulir Model A.3, A.4, A.DPK & C7, Sampul Surat Suara Rusak/Keliru Coblos, Sampul Surat Suara Tidak Sah, sampul formulir Model C, C2, dan C5, Sampul Formulir Model C1 hologram, Sampul Salinan Formulir Model C (TPS-PPS), Sampul Salinan Model C (TPS-KPU K/K), Sampul Salinan Formulir Model C1 (TPS-PPS), Sampul Salinan Formulir Model C1 (TPS-KPU K/K), serta Sampul Tempat formulir C3, C6 dan A5),” jelas Shinta.
Sementara itu, Shinta mengungkapkan pula jenis sampul yang digunakan di PPK ada Sampul Formulir Model DAA.1 PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota, Sampul Salinan Formulir Model DAA.1, Sampul tempat formulir C6 yang tidak didistribusikan, Sampul Formulir Model DA KPU dan DA.1 PPWP, Sampul Formulir Model DA.1 DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota, Sampul Salinan Formulir Model DA dan DA.1, dan Sampul anak kunci kotak suara.
Terakhir Shinta berharap Penyelenggara di tingkatan Kabupaten/ Kota benar-benar memahami berbagai jenis sampul ini.
(AACS)