Runner-up Raka Raki Jatim tersandung kasus dugaan aborsi. (Foto: Ist)
Surabaya, (DOC) – Runner-up Raka Raki Jawa Timur 2026 berinisial TFR terseret kasus dugaan pemaksaan aborsi terhadap seorang wanita. Buntut dari tuduhan serius tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas dengan memutus hubungan kerja TFR dari posisinya sebagai tenaga kontrak non-ASN per Senin (10/8/2026).
Diketahui, TFR merupakan salah satu tenaga kontrak yang bekerja di Bagian Umum Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Surabaya. Kasus ini, pertama kali mencuat ke publik setelah tangkapan layar percakapan TFR yang diduga mendesak seorang perempuan yang mengaku mengandung 12 minggu untuk mengugurkan kandungan hingga menawarkan opsi aborsi di Singapura viral di media sosial.
Kepala Prokopim Pemkot Surabaya, Ario Bagus Permadi, membenarkan tindakan tegas yang diambil oleh pihaknya. Ia menegaskan TFR bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan hanya tenaga kontrak yang awalnya direkrut karena kebutuhan seorang pembawa acara laki-laki.
“Beliau basic-nya Cak Surabaya. Pada akhir 2024 atau awal 2025, protokol membutuhkan amunisi MC laki-laki, sehingga pimpinan saat itu merekrutnya sebagai tenaga kontrak non-ASN,” ujar Ario.
Ario menjelaskan bahwa TFR sudah tidak lagi bertugas di Bagian Protokol Balai Kota sejak akhir 2025 dan dipindahtugaskan sebagai staf administrasi umum pada bidang lain. Begitu kabar tuduhan aborsi tersebut menyeruak, Pemkot Surabaya langsung melakukan klarifikasi internal dan mengambil tindakan pemberhentian.
“Kemarin sore kami mendapatkan informasi di media sosial, lalu langsung gerak cepat melakukan konsolidasi. Tadi pagi resmi kami lakukan pemutusan hubungan kerja karena yang bersangkutan melanggar kontrak kinerja,” tegas Ario.
Dengan dilakukannya pemecatan tersebut, Pemkot Surabaya menyatakan seluruh proses hukum maupun personal yang melibatkan TFR sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
Secara terpisah, Ikatan Raka Raki Jawa Timur mengecam keras dugaan tindakan kekerasan seksual dan pemaksaan aborsi tersebut. Pihaknya telah membentuk tim independen untuk menginvestigasi kasus ini secara transparan dengan mengedepankan perlindungan serta pemulihan korban.
Sementara itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur bersama tim juri Raka Raki telah memanggil TFR untuk proses verifikasi. Disbudpar Jatim dijadwalkan segera menggelar sidang etik, di mana sanksi terberat berupa pencabutan gelar Runner-up Raka Raki Jatim 2026 mengancam TFR apabila terbukti bersalah.





