D-ONENEWS.COM

Saksi Ungkap Upaya Pemberian Uang 600 Ribu ke Tiap Penjaga Gudang Satpol, Tapi Ditolak

Surabaya,(DOC) – Kesaksian ke-enam anggota Satpol PP Surabaya dalam sidang penjualan barang hasil penertiban, nampak menyudutkan terdakwa Ferry Jocom.

Para saksi tersebut menyebut bahwa ada perintah pembersihan gudang Satpol PP di Jalan Tanjungsari Baru nomer 11-15, Sukomanunggal Surabaya. Mereka mengatakan, terdakwa datang bersama Mudita di gudang penyimpanan barang hasil penertiban Satpol PP.

Di beritakan sebelumnya, bahwa 6 saksi dari petugas Satpol PP itu adalah Prastyo, Uce Albas, Eko Hariyanto, Mujiono, Bagus Nugroho dan Mochamad Arifin.

Mereka di minta memberikan kesaksian pada sidang yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat(28/10/2022) pekan lalu.

Menurut saksi, Ferry Jocom menunjuk Abdul Muin anggota Satpol lainnya, menjadi koordinator untuk mengawasi pembersihan barang di gudang tersebut. Bahkan para saksi mengaku adanya upaya pemberian sejumlah uang ratusan ribu rupiah.

“Sore saya mau di kasih uang sama pak Abdul Muin Rp600 ribu dari pak Ferry,” kata Uce Albas, saksi di persidangan.

Namun saksi Uce Albas tak menjelaskan maksud pemberian uang tersebut. Ia hanya menceritakan, kalau uang itu tak di terimanya. “Saya takut, gak berani nerima,” tandasnya.

Pemberian uang tunai itu, sambung Uce, juga di lakukan kepada semua penjaga gudang Satpol PP Surabaya. Kata Uce, uang itu sempat akan di titipkan kepadanya.

“Per-orang Rp600 ribu. Penjaga gudang ada 6 orang. Mau di titipkan semuanya,” urainya.

Saat pemberian uang itu di tolak, sambung Uce, Abdul Muin malah seolah mengancam akan mengambil semua jatah uang ke 6 saksi tersebut.

Gertakan itu tak di gubris oleh Uce dan malah mempersilahkan Abdul Muin mengambilnya.

“Katanya, kalau gak mau, tak ambil sendiri. Ya sudah monggo(silakan),” papar Uce di persidangan.

Rencananya sidang kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP kota Surabaya akan berlanjut, Rabu(2/11/2022) besok. Agenda sidang tetap sama, yakni menghadirkan para saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Di ketahui, eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus yang nilainya mencapai Rp500 juta.

Kejari Surabaya menetapkan tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022. Pada hari itu juga, tersangka di lakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Ia di duga melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(r7)

Loading...

baca juga