Surabaya,(DOC) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengimbau seluruh pelanggan kereta api agar tidak salah naik kereta dan tidak melakukan perjalanan melebihi relasi yang tertera pada tiket. Imbauan ini di sampaikan untuk menjaga ketertiban perjalanan, ketepatan waktu, serta kenyamanan dan keselamatan penumpang, terutama di tengah tingginya mobilitas masyarakat selama Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, menegaskan bahwa kepatuhan pelanggan terhadap data perjalanan yang tercantum pada tiket merupakan kunci utama terciptanya operasional kereta api yang tertib, aman, dan andal.
“Kami mengimbau pelanggan untuk selalu mencermati informasi pada tiket, mulai dari nama kereta, tanggal dan jam keberangkatan, nomor kursi, hingga relasi perjalanan. Pastikan naik kereta yang sesuai dan turun di stasiun tujuan sebagaimana tertera pada tiket,” ujar Mahendro, Kamis (1/1/2026).
Menurutnya, kesalahan naik kereta maupun perjalanan melebihi relasi tidak hanya merugikan pelanggan yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan penumpang lain serta kelancaran operasional perjalanan kereta api secara keseluruhan.
KAI Daop 8 Surabaya menegaskan bahwa pelanggan yang dengan sengaja melakukan perjalanan melebihi relasi tiket akan di kenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Penumpang akan di kenai denda sebesar dua kali lipat tarif parsial subclass terendah sesuai kelas pelayanan, yang di hitung dari stasiun tujuan pada tiket hingga stasiun tempat penumpang di turunkan.
Selain itu, penumpang yang melanggar akan di turunkan di stasiun terdekat untuk menyelesaikan pembayaran denda paling lambat 1 x 24 jam. Apabila denda tidak di bayarkan atau pelanggaran di lakukan secara berulang, KAI dapat menjatuhkan sanksi lanjutan berupa larangan sementara menggunakan layanan kereta api selama 90 hingga 180 hari.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 8 Surabaya terus melakukan sosialisasi kepada pelanggan melalui petugas di stasiun, pengumuman di area pelayanan, serta kanal komunikasi resmi. Pelanggan juga di imbau datang lebih awal ke stasiun agar memiliki waktu cukup memastikan kesesuaian data perjalanan sebelum boarding.
“Ketentuan sanksi ini kami terapkan secara tegas namun adil demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Kami mengajak seluruh pelanggan mematuhi relasi perjalanan sesuai tiket agar perjalanan kereta api tetap aman, tertib, dan nyaman,” tegas Mahendro.
Rincian Penumpang
Berdasarkan data Kamis (1/1/2026) pukul 10.00 WIB, tercatat 40.560 penumpang menggunakan layanan kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya, dengan rincian 20.975 penumpang berangkat dan 19.585 penumpang tiba. Jumlah ini di perkirakan terus bertambah hingga keberangkatan kereta terakhir malam hari.
Tiga stasiun dengan volume penumpang tertinggi yakni Stasiun Surabaya Gubeng sebanyak 11.821 penumpang, Stasiun Surabaya Pasarturi 10.964 penumpang, dan Stasiun Malang 6.654 penumpang.
Selama periode Angkutan Nataru 18 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, KAI Daop 8 Surabaya telah melayani 779.373 pelanggan. Penjualan tiket mencapai 399.087 tiket atau sekitar 88,8 persen dari total kapasitas 449.352 tempat duduk yang di sediakan. Masih tersedia 50.265 tempat duduk yang dapat di manfaatkan masyarakat.
Selama masa Nataru, rute favorit pelanggan dari wilayah Daop 8 Surabaya antara lain Jakarta, Yogyakarta, Semarang, Bandung, dan Ketapang. Sementara itu, kereta api yang paling di minati meliputi KA Argo Semeru, KA Ambarawa Ekspres, KA Jayabaya, KA Probowangi, dan KA Sancaka.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan ketersediaan tiket yang masih ada dan merencanakan perjalanan dengan baik. Kereta api tetap menjadi pilihan transportasi yang aman, nyaman, dan tepat waktu untuk menikmati libur akhir tahun,” pungkas Mahendro. (r6)





