Surabaya,(DOC) – Jumlah pasien Covid-19 di wilayah Jawa Timur (Jatim) pada Minggu(10/5/2020) mengalami peningkatan signifikan.
Seperti yang dilansir oleh situs web Covid-19.go.id, tambahan kasus Covid-19 di Jatim sebanyak 83 kasus. Dengan jumlah total pasien yang terpapar virus corona di Jatim sebanyak 1.491 kasus dari jumlah sehari sebelumnya yang mencapai 1.419 kasus.
Sementara data di Surabaya, Minggu(10/5/2020) pukul 17.00 Wib, jumlah kasus Covid-19 mencapai 667 kasus, dengan rincian 487 pasien sedang dalam masa perawatan, 100 pasien dinyatakan sembuh, dan 80 pasien meninggal dunia.
Penyebaran virus corona tertinggi terjadi di Surabaya Timur yang mencapai 235 kasus, kemudian disusul Surabaya Selatan sebanyak 140 kasus, Surabaya Utara 131 kasus, Surabaya Pusat 81 Kasus dan terakhir Surabaya Barat 80 kasus.
Dalam keterangan persnya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan, sebanyak 83 kasus Covid-19 baru di Jatim tersebut, terbanyak berasal dari Surabaya dengan penambahan 41 kasus dan Sidoarjo 16 kasus. Kemudian disusul Lamongan empat kasus, Magetan tiga kasus. Masing-masing 2 kasus berasal dari Jombang, Kota Malang, Kabupaten Malang, Bondowos, Tuban dan Pacitan. Lalu penambahan satu kasus, masing-masing berasal dari kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kediri, Jember dan Kabupaten Blitar.
“Dari 83 ini Surabaya tambah 41, cukup besar lagi tambahan Sidoarjo 16 terkonfirmasi positif. Sehingga totalnya menjadi 1.491 kasus di Jatim dan yang dirawat 1.098 pasien,” kata Khofifah di Grahadi, Minggu(10/5/2020).
Untuk jumlah pasien dalam pengawasan (PDP), kata Khofifah, terdapat 4.031 pasien dan PDP yang masih diawasi sebanyak 1.852 pasien. Sedangkan jumlah total orang dalam pemantauan (ODP) di Jatim kini mencapai 21.254 orang dengan jumlah orang yang masih dipantau sebanyak 4.477.
“Satu jam lalu kami evaluasi, rata-rata terkonfirmasi positif dari PDP sekitar 68 persen. Ini harus ada strategi khusus, PDP mestinya bisa kita rawat di rumah sakit darurat. Sedang untuk ODP ke positif sekitar 26 persen. Dengan begitu harus ada kewaspadaan ganda,” katanya.
Sebelumnya, Khofifah menjelaskan, bahwa pada penerapan PSBB Surabaya Raya periode pertama, masih banyak pelanggaran yang terjaring petugas.
Pada minggu pertama penerapan PSBB Surabaya Raya, petugas menjaring 1.710 orang, karena masih nekat berkerumun di ruang publik seperti di foodcourt, waring kopi (Warkop), café dan area public lainnya.
Sementara untuk jumlah para pengendara motor yang melanggar aturan PSBB, telah ditemukan petugas sebanyak 342 orang. Rata-rata pelanggaran terbanyak yaitu tidak mengenakan sarung tangan. Untuk pelanggaran pengendara mobil pribadi dan angkutan umum, kebanyakan berupa jumlah penumpang melebihi batas ketentuan yaitu maksimal 50 persen dari total kapasitas muatan.
Menurut Khofifah, para pelanggar aturan PSBB ini, akan mendapat sejumlah sanksi administrasi dari petugas penegak hukum. “Sanksi administrasi yang disiapkan seperti menahan waktu perpanjangan SIM selama enam bulan dan penangguhan untuk pengurusan SKCK,” jelasnya.
Saksi administrasi bagi pelanggar regulasi PSBB periode pertama ini, kata Khofifah, masih fase edukasi sehingga sanksi dalam skala ringan. Namun untuk periode kedua, petugas akan memberikan sanksi lebih berat lagi bagi pelanggar aturan PSBB Surabaya Raya.
“Fase kedua, tindakan akan lebih tegas. Ini agar indikator keberhasilan berdasarkan Permekes 9 tahun 2020 dapat tercapai. Angka kematian pasien Covid-19 turun dan tidak adanya penyebaran ke area wilayah baru atau terjadinya transmisi lokal,” tandas Khofifah.
Seperti diketahui Forkompimda telah menyepakati bahwa penerapan PSBB Surabaya Raya diperpanjang sampai 25 Mei 2020 mendatang. PSBB juga akan diterapkan di wilayah Malang Raya untuk periode pertama, meliputi, Kota Malang, Kota Batu dan Kabupaten Malang.(r7/l6/tc/div/hadi)