Lumajang,(DOC) – Satpol PP Kabupaten Lumajang mengimbau pengusaha warung dan toko kelontong tak jual rokok ilegal.
Imbauan ini untuk menghindari sanksi hukum yang telah di atur dalam Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan perubahan UU No 11 Tahun 1995 tentang cukai
Didik Budi Santoso Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang menjelaskan, di dalam undang undang cukai telah mengatur tentang larangan menawarkan, menjual rokok polos atau rokok tanpa pita cukai.
“Ancaman pidana yakni hukuman penjara 1-5 tahun dan atau denda 2-10 kali nilai cukai yang harus di bayarkan,” papar Budi, Selasa(18/10/2022).
Ciri-ciri rokok ilegal, kata ia, di antaranya tak memuat cukai, mencantumkan cukai tapi palsu atau bukan untuk rokok, terakhir bungkus gundul atau tak mencantumkan cukai sama sekali.
“Kami juga sampaikan kepada pedagang agar menolak membeli rokok ilegal. Karena kalau tetap membeli rokok ilegal, artinya tidak memberikan kontribusi untuk pembangunan negara,” tandasnya.
Ia menyarankan kepada para pemilik warung dan toko agar menolak rokok ilegal. Apabila ada pihak yang menawarkanya.
“Mencari rezeki tidak harus menjual barang-barang ilegal. Karena dengan membeli itu, berarti kita tidak ikut membangun negara ini, karena kita tidak membayar pajak ke pemerintah,” pungkasnya.(imam)





