Surabaya, (DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP menyegel sebuah tower telekomunikasi yang tidak memiliki izin. Tower tersebut di ketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyegelan di lakukan pada Jumat (29/11/2024).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudistira, menjelaskan bahwa tindakan ini di lakukan bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP). Menurutnya, penyegelan ini di lakukan berdasarkan permohonan penertiban dari DPRKPP kepada Satpol PP.
Sebelum di lakukan penyegelan, DPRKPP Surabaya telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik tower. Namun, pihak pemilik tower tidak memberikan tanggapan.
“Selain surat peringatan, kami juga memanggil pemilik tower secara humanis. Sayangnya, pemilik tetap tidak hadir,” kata Yudistira.
Karena itu, DPRKPP akhirnya meminta bantuan penertiban kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas berupa penyegelan.
Pada saat penyegelan, Satpol PP juga menempelkan stiker pelanggaran di lokasi. Selain itu, aliran listrik menuju tower tersebut turut di putus dengan bantuan dari PLN.
Melanggar Peraturan Wali Kota
Yudistira menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan karena pemilik tower melanggar Pasal 20 ayat (1) Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 114 Tahun 2021. Peraturan ini mengatur tentang pedoman pengendalian menara telekomunikasi.
“Kami berkomitmen untuk terus memantau keberadaan tower-tower di Surabaya. Data lokasi tower yang berdiri akan diverifikasi melalui DPRKPP. Tujuannya adalah memastikan semua tower memiliki izin resmi,” ujarnya.
Ia berharap, penyegelan ini menjadi pengingat bagi pemilik tower lainnya untuk segera mengurus perizinan. Bagi pemilik tower yang telah di segel, Yudistira mengimbau agar segera memberikan klarifikasi kepada DPRKPP.
“Semua prosedur sudah sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Kami harap para pemilik tower segera melengkapi dokumen perizinan yang di perlukan. Jangan sampai kasus serupa terjadi lagi,” pungkasnya.
Satpol PP memastikan, langkah monitoring dan verifikasi terhadap tower-tower lain di Surabaya akan terus di lakukan. Setiap pelanggaran yang di temukan akan di tindak sesuai peraturan yang berlaku, demi menjaga ketertiban dan kepatuhan di kota ini. (r6)