Setelah Lama Buron, Terpidana Korupsi BRI Probolinggo Dibekuk di Kendari

Setelah Lama Buron, Terpidana Korupsi BRI Probolinggo Dibekuk di KendariProbolinggo,(DOC) – Pelarian panjang terpidana kasus korupsi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Probolinggo akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan membekuk Riang Fauzi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (19/12/2025).

Ditangkap Lewat Operasi Tertutup
Riang Fauzi selama bertahun-tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Aparat membekuknya melalui operasi tertutup untuk mencegah upaya pelarian kembali.

Bacaan Lainnya

Tim intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Kendari bekerja sama dalam operasi tersebut. Petugas menerapkan pendekatan intelijen agar penangkapan berjalan aman dan terkendali.

Selama buron, Riang berpindah-pindah tempat tinggal. Ia bahkan mengganti profesi dan bekerja sebagai Insurance Specialist di salah satu bank swasta di Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat. Aktivitas tersebut akhirnya terpantau aparat penegak hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, menjelaskan bahwa tim melakukan penangkapan secara senyap. Petugas lebih dulu menyamar sebagai nasabah untuk memastikan identitas buronan.

“Setelah kami pastikan identitasnya sesuai dengan data yang kami miliki, petugas langsung mengamankan terpidana tanpa perlawanan,” ujar Ronal melalui pesan WhatsApp.

Riang juga sempat tinggal di kawasan Jalan Bete-Bete, Kendari. Penangkapan ini mengakhiri pelarian mantan Associate Relationship Manager BRI yang buron sejak proses hukum berjalan.

Rugikan Negara Rp3,5 Miliar

Kasus korupsi yang menjerat Riang bermula pada April 2022. Ia menyalahgunakan kewenangannya dengan meloloskan Kredit Modal Kerja (KMK) atas nama Sri Yuniarti yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan internal BRI.

Fakta persidangan mengungkap bahwa perbuatan tersebut tidak hanya menguntungkan dirinya sendiri. Tindakannya juga menguntungkan pihak lain bernama Hendra Widianto. Akibat perbuatan itu, negara mengalami kerugian sekitar Rp3,5 miliar.

Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis bersalah secara in absentia melalui Putusan Nomor 118/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Sby tertanggal 24 Maret 2024. Majelis hakim menyatakan Riang melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Pemkot Gandeng Kejaksaan Dorong Pengembang Percepat Penyerahan PSU

Setelah penangkapan, aparat menjadwalkan Riang Fauzi diterbangkan ke Jawa Timur. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan menerima terpidana untuk menjalani eksekusi pidana di Lapas Kelas IIB Probolinggo.

Staf Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, tim gabungan masih membawa terpidana dari Sulawesi Tenggara.

“Benar, DPO kasus korupsi BRI telah diamankan di Kendari. Tim Intelijen dan Pidsus Kejari Kota Probolinggo sedang menuju Lapas Kelas IIB Probolinggo,” pungkasnya.(r7)

Pos terkait