D-ONENEWS.COM

Ratih Retnowati Dan Dini Rijanti Akhirnya Ditahan Kejari Tanjung Perak

Foto ; Anggota DPRD Surabaya Ratih Retnowati

Surabaya,(DOC) – Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi Demokrat – Nasdem, Ratih Retnowati akhirnya ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, sekitar pukul 17.00 Wib, Rabu(4/9/2019) sore.

Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019 ditahan bersama rekannya Dini Rijanti mantan anggota fraksi Demokrat, setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam.

Saat menuju mobil tahanan, kedua politisi tersebut sudah mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan.

Rencananya mereka akan ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bersama empat rekannya yakni Darmawan, Sugito, Saiful Aidy dan Binti Rahma yang ditahan lebih awal oleh Kejari Tanjung Perak.

Foto ; Dini Rijanti mantan anggota DPRD Surabaya

Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rachmat Supriady menyatakan, kedua tersangka kasus Jasmas 2016 tersebut akan dijemput paksa Selasa(3/9/2019) malam. Namun pengacara kedua tersangka memberitahukan bahwa kliennya akan menyerahkan diri, tanpa harus di jemput paksa.

“Pengacaranya janji kedua kliennya akan datang sendiri pada Rabu(4/9/2019) pagi dan mereka memenuhinya,” ungkapnya.

Kedua tersangka tersebut ditahan karena berperan sebagai penampung proposal permohonan pengadaan barang berupa terop dan meja kursi dari pihak RT/RW, sekaligus menerima komisi dari terpidana Agus Setiawan Tjong yang di vonis 6 tahun dengan denda Rp 2 milliar oleh pengadilan Tipikor Surabaya.

“Jadi peran mereka sama dengan 4 mantan anggota DPRD Surabaya lainnya yang sudah ditahan beberapa waktu lalu. Keduanya menampung proposal dan terima fee,” tandasnya.

Para mantan dan anggota DPRD Surabaya ini, di tuduh terlibat dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemkot Surabaya melalui program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016 lalu, dengan total kerugian negara sebesar Rp. 5 milliar.

Mereka akan ditahan selama 20 hari kedepan guna memperlancar proses penyidikan berkas perkara yang akan diselesaikan secepatnya oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak untuk dilimpahkan ke pengadilan agar dipersidangkan.(div/r7)

Loading...

baca juga